- Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya
dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi,
peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal
21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada
masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan
demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun
1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai
suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan
kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia
1)
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2)
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3)
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4)
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5)
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan pada Koperasi.
6)
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK
No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
7)
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM
No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8) Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Syarat Mendirikan Koperasi
·
Umum
a)
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK).
b)
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c)
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d)
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
e)
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
pengesahan pembentukan koperasi.
f)
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi para pendiri.
g)
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga
tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
h)
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
i)
Daftar Sarana Kerja Koperasi
j)
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
k)
Struktur Organisasi Koperasi.
l)
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
m)
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
·
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
a)
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM
b)
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
c)
Kelengkapan administrasi organisasi &
pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
d)
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
e) Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
f)
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi
dengan:
1)
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
2)
Surat keterangan berkelakuan baik
3)
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4)
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya
untuk bekerja secara purna waktu.
5)
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan
pinjam
6)
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7)
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
·
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a)
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b)
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c)
Kelengkapan administrasi organisasi &
pembukuan
d)
Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
e)
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f)
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
g)
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang
dilengkapi dengan:
a.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di
lembaga keuangan syariah.
b.
Surat keterangan berkelakuan baik
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.
Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi
dengan Pengelola Manajer/Direksi
e.
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (USP)
·
Syarat Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
a.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK)
b.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
c.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi)
e.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
f.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
g.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun
kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM)
h.
Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan
i.
Daftar susunan pengurus dan pengawas
j.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang
dilengkapi dengan :
§
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
§
Surat keterangan berkelakuan baik
§
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
§
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya
untuk bekerja secara purna waktu.
§
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
§
Daftar sarana kerja
§
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan
pinjam
§
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
§
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
§
Struktur Organisasi KSP
·
Syarat Mendirikan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS)
a.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK)
b.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
c.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi)
e.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi
f.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi
g.
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun
kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business
plan), rencana bidang organisasi &SDM)
h.
Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan
i.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
j.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
k.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah
mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
l.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan
melampirkan :
§
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di
lembaga keuangan syariah
§
Surat keterangan berkelakuan baik
§
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
§
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus
§
Daftar sarana kerja
§
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
§
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
§
Struktur Organisasi KJKS
- Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola
tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui
hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja
sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi
koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
A.
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi
melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara
rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung
jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat
organisasi lainnya:
·
Struktur Organisasi Koperasi
1.
Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai
peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
2.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
3.
Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
4.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas
pekerjaan pengawasannya.
5.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi
yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
B.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi
berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah
tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian
mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya
koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan
struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
·
Struktur eksternal organisasi koperasi
o
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3
koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
o
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit
3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
o
Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4
koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
o
Koperasi primer : koperasi yang merupakan
perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang
sama.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
- Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah
suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub
system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha perorangan / kelompok
(pemasok/supplier)
·
Badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat.
- Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki
identifikasi cirri khusus, yaitu :
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa). Sub sistemnya terdiri dari :
·
Anggota Koperasi
·
Badan usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
- Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat
Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola. Rapat Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan anggaran dasarKebijaksanaan umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus juga pengawas
·
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan
serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian, peleburan dan
pembubaran
a)
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran
pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan &
inventaris secara tertib
·
Memelihara daftar anggota & pengurus
b)
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·
Mewakili koperasi di luar dan di dalam
pengadilan
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan
tanggungjawabnya
c)
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
·
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
Pengelolaan
organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang menghasilkan suatu susunan
tugas atau tanggung jawab yang terdiri
dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam
koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar
kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari
segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi.
Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik,
koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara
lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu
berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap
unsure akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi
siswa dalam berkoperasi.
Implementasi fungsi manajemen pada koperasi diantaranya
adalah terdapat pada struktur organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas,
dan penasehat. Hal ini adalah salah satu comtoh pembagian fungsi manajemen
dalam koperasi. Karena pada tiap-tiap fungsi memiliki peran berbeda-beda dan
tidak bisa di pisahkan dari satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi
satu sama lain.
1)
Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran
keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota
dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam
rapat anggota ini antara lain:
·
Anggaran DasarKebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus,
dan pengawas
·
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
·
Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
·
Pembagian sisa hasil usaha, danPenggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2)
Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus
organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah
tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami
organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik
dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam
kemudahan bisnis.
3)
Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan
tujuan sebagai berikut.
a.
Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan
pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b.
Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang
sudah ditetapkan.
4)
Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai
manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan
sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan
profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat
tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
- Pengurus seseorang yang bertugas: Mengelola
koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan
pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi
- Pengelola Pengelola adalah Karyawan / Pegawai
yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus
bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus
- Pengawas Pengawas adalah Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- Pola Manajemen Koperasi di Indonesia.
Terdapat pembagian tugas (job
description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen
mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang
potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan
yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada.
Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya
keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi
koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup,
biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat
Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada
Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas.
Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu. Agar
persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali
sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan
pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan
tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali
hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum
terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap
syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang
diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib
persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog
yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen
koperasi adalah :
- Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa
tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,
dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan
dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota
diselenggarakan setahun sekali.
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa
rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang
dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan
strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu
posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di
bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja
atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada
dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan
gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya
terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan
struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat
anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan
jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar
menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang
serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan
forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga
harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
DAFTAR PUSTAKA