Selasa, 09 Juli 2019

Assignment2_EtikaBisnis_ZahraFebitaShafira

TUGAS ETIKA BISNIS





Nama: Zahra Febita Shafira

NPM: 17216897

Dosen: Tedy Ardiansyah




FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2019




1.       Jelaskan hubungan etika bisnis terhadap pengertian budaya organisasi dalam perusahaan, hubungan budaya dan etika, kendala dalam mewujudkan kinerja bisnis etis ?


jawab :

      Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.

Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan : Meta-ethical cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.

      Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.

      Baik atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.

      Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah.

      Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung. Bisnis merupakan pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat kita memiliki persepsi yang keliru tentang profesi bisnis. Kendala dalam mewujudkan kinerja busnus yang etis yaitu :

·         Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.

      Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.

·         Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.

      Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.

·         Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.

      Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.

·         Lemahnya penegakan hukum.

      Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.

·         Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.

Penulisan3_Etika Bisnis_ZahraFebitaShafira


TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS



Dibuat guna memenuhi tugas softskill


Nama                    : Zahra Febita Shafira
Npm                     : 17216897
Jurusan                 : Manajemen
Dosen                   : Tedy Ardiansyah






FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019



BAB 8
1. PENGERTIAN STAKEHOLDER
Definisi stakeholders menurut Freeman (1984) merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/ atau dipengaruhi oleh organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Sedangkan Chariri dan Ghazali (2007) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholders-nya (shareholders, kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain).
Mengacu pada pengertian stakeholders diatas, maka dapat ditarik suatu penjelasan bahwa stakeholders dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Secara sederhana stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu isi atau rencana. Lembaga-lembaga telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas kedalam proses pengambilan dan implementasi keputusan. Misalnya bilamana isu periklanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dalam isu periklanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan ,pengelah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta dibidang periklanan, dan sebagainya.
2. BENTUK-BENTUK STAKEHOLDER
Clarkson membagi stakeholder menjadi dua: Stakeholder primer dan stakeholder sekunder.
  • Stakeholder primer, adalah ‘pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
  • Stakeholder sekunder, didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Contohnya Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.



Sedangkan Kasali dalam Wibisono (2007, hal. 90) membagi stakeholders menjadi sebagai berikut:
  • Stakeholders Internal dan Stakeholders Eksternal.
Stakeholders internal adalah stakeholders yang berada di dalam lingkungan organisasi. Misalnya karyawan, manajer dan pemegang saham (shareholder). Sedangkanstakeholders eksternal adalah stakeholders yang berada di luar lingkungan organisasi, seperti penyalur atau pemasok, konsumen atau pelanggan, masyarakat, pemerintah, pers, kelompok social responsible investor, licensing partner dan lain-lain.
  • Stakeholders primer, sekunder dan marjinal.
Tidak semua elemen dalam stakeholders perlu diperhatikan. Perusahaan perlu menyusun skala prioritas. Stakeholders yang paling penting disebut stakeholders primer, stakeholders yang kurang penting disebut stakeholders sekunder dan yang biasa diabaikan disebut stakeholders marjinal. Urutan prioritas ini berbeda bagi setiap perusahaan meskipun produk atau jasanya sama. Urutan ini juga bisa berubah dari waktu ke waktu.
  • Stakeholders tradisional dan stakeholders masa depan. Karyawan dan konsumen dapat disebut sebagai stakeholders tradisional, karena saat ini sudah berhubungan dengan organisasi. Sedangkan stakeholders masa depan adalah stakeholders pada masa yang akan datang diperkirakan akan memberikan pengaruhnya pada organisasi seperti mahasiswa, peneliti dan konsumen potensial.
  • Proponents, opponents, dan uncommitted.
Diantara stakeholders ada kelompok yang memihak organisasi (proponents), menentang organisasi (opponents) dan ada yang tidak peduli atau abai (uncommitted). Organisasi perlu mengenal stakeholders yang berbeda-beda ini agar dapat melihat permasalahan, menyusun rencana dan strategi untuk melakukan tindakan yang proposional.
  • Silent majority dan vokal minority.
Dilihat dari aktivitas stakeholders dalam melakukan komplain atau mendukung perusahaan, tentu ada yang menyatakan pertentangan atau dukungannya secara vokal(aktif) namun ada pula yang menyatakan secara silent (pasif).
3. STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA SOSIAL
Stereotype adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok dimana orang tersebut dikategorikan. Prejudice atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang berprasangka itu. Stigma sosial adalah  tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Contoh stigma sosial dapat terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental, anak diluar pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.
4. MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility(CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mucul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefiniskan sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para shareholder, karyawan, customer,komunitas lokal, pemerintah, LSM dan sebagainya.
5. KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Dalam suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
6. DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggungjawab sosial perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
Jadi, perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil.
7. MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini korporat. Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan, seperti:
  1. Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju.
  2. Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disususn sebelumnya.
  3. Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju. Dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut.
Pelaksanaan auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan mengarahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang ada. Pada awalnya ia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenyataan sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.
BAB 9
Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
A. Definisi Pengaturan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dan menurut Lydia Harlina Martono, Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Menurut UNDP ( Dalam LAN dan BPKP, 200:7), Karakteristik good governance adalahsebagaiberikut :
  • Participation
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
  • Rule Of Law
Kerangka hokum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hokum untuk hak asasi manusia.
·         Transparency(Transparan)
Yang dibangun atas dasar kebebasan arusinformasi
·         Responsiveness
setiap lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus mencoba melayani setiap stakeholders.

  • Consensus orientation
Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan – kebijakan maupun prosedur.
·         Equity
Semua warga Negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
  • Efektifeness and efficiency
Proses – proses dan lembaga – lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan menggunakan sumber – sumber yang tersedia sebaik mungkin.
  1. Accountability
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sector swasta dan masyarakat (evil Society), bertanggung jawab kepada public dan lembaga-lembaga stakehoulder.
Kedelapan karakteristik good governance yang dapat dianalogkan juga harus menjadi karakteristik setiap pemerintahan daerah. Ini diperlukan dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999. Semua ini satu sama lain saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri.
C. Comission Of Human (Hak Asasi Manusia / HAM )
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan  Amerika Serikat  (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya  Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactumunionis adalah perjanjian antara warganegara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. ,misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral darikajiandalamdisiplinilmuhukuminternasional. Olehkarenannyabukansesuatu yang kontroversialbilakomunitasinternasionalmemilikikepedulianseriusdannyataterhadapisu HAM di tingkatdomestik. Malahan, perankomunitasinternasionalsangatpokokdalamperlindungan HAM karenasifatdanwatak HAM itusendiri yang merupakanmekanismepertahanandanperlindunganindividuterhadapkekuasaannegara yang sangatrentanuntukdisalahgunakan, sebagaimanatelahseringdibuktikansejarahumatmanusiasendiri.
Contohpelanggaran HAM:
  • Penindasandanmerampashakrakyatdanoposisidengansewenang-wenang.
  • Menghambatdanmembatasikebebasanpers, pendapatdanberkumpulbagihakrakyatdanoposisi.
  • Hukum (aturandan/atau UU) diperlakukantidakadildantidakmanusiawi.
  • Manipulatifdanmembuataturanpemilusesuaidengankeinginanpenguasadanpartaitiran/otoritertanpadiikut/dihadirrakyatdanoposisi.
  • Penegakhukumdan/ataupetugaskeamananmelakukankekerasan/anarkisterhadaprakyatdanoposisi di manapun.
D. Hubunganantara Commission of Human denganEtikaBisnis
Adapunhubunganantara Commission of Human denganEtikaBisnisantara lain:
  1. Mengenaikeadilan yang menjadisebuahhakbagisetiappelakubisnisbaikdalamsisiindividumaupunperusahaan. Dimanakeadilanmerupakanhak yang mutlakbagisetiapindividumaupunperusahaandalamkegiatanberbisnis.
  2. HAM sebagaidasarpembuatankeputusanperjanjianmaupunperaturan yang adapadakegiatanbisnis, karenaetikaharusdapatmemerhatikan HAM.
  3. Etikabisnisberlandaskanatas Commission of Human demi kelancaranberbisnis agar tidakterdapatpelanggaran HAM ketikamenjalankansuatukegiatanbisnis.
Jadihubunganantara Commission of Human denganetikabisnislebihmemfokuskanbahwa HAM menjadisalahsatuhal yang dipertimbangkanpadaetikabisnis agar tidakterjadipelanggaran HAM saatmenjalankankegiatanbisnisatauusaha.


BAB 10
Contohtentangperilakubisnis yang melanggaretika

1. Korupsi
TindakPidanaKorupsiadalahtindakpidanasebagaimanadimaksuddalamUndang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanatasUndang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi.
Berdasarkanitu, korupsidirumuskandalam 30 bentuk, yang dikelompokkankedalamkerugiankeuangannegara, suap-menyuap, penggelapandalamjabatan, pemerasan, perbuatancurang, benturankepentingandalampengadaan, dangratifikasi.
MasyarakatTransparansi Indonesia:
Pengertian “korupsi” lebihditekankanpadaperbuatan yang merugikankepentinganpublikataumasyarakatluasuntukkeuntunganpribadiataugolongan.

KomisiPemberantasanKorupsidibentukdengantujuanmeningkatkandayagunadanhasilgunaterhadapupayapemberantasantindakpidanakorupsi.
Modus korupsiantara lain contohnyayaitu :

Contoh :

PemerasanPajak
Manipulasi Tanah
JalurCepatPembuatan KTP / SIM
SIMJalurCepat
Markup Budget/Anggaran
Proses Tender
PenyelewengandalamPenyelesaianPerkara


2. Pemalsuan
Pemalsuanadalah proses pembuatan, beradaptasi, meniruataubenda, statistik, ataudokumen-dokumen, denganmaksuduntukmenipu. Kejahatan yang serupadenganpenipuanadalahkejahatanmemperdaya yang lain, termasukmelaluipenggunaanbenda yang diperolehmelaluipemalsuan. Menyalin, studio penganda, danmereproduksitidakdianggapsebagaipemalsuan, meski pun mungkinmerekanantidapatmenjadipemalsuanselamamengetahuidanberkeinginanuntuktidakdipublikasikan. Dalamhalpenempaanuangataumatauangitulebihseringdisebutpemalsuan. Barangkonsumentetapijugameniruketikamerekatidakdiproduksiatau yang dihasilkanolehmanufakturatauprodusendiberikanpada label ataumerekdagangtersebutditandaiolehsimbol. Ketikaobjek-adakanadalahcatatanataudokumeniniseringdisebutsebagaidokumenpalsu.
3. Pembajakan
Pembajakanadalahkegiatanmerampasbarangatauhak orang lain. Pembajakanumumnya di hubungkandenganpembajakankapalolehbajaklaut, walaupunseringterjadipembajakanpesawat, bus dankeretaapi. Selainituadajugapembajakanhakcipta yang berartipemalsuanbarang, merek, dansebagainya.

4. Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusiamemilikikedudukan yang setara. Laki-lakimaupunperempuan. Keduanyadiciptakandalamderajat, harkat, danmartabat yang sama. Kalaupunmemilikibentukdanfungsi yang berbeda, itusemua agar keduanyasalingmelengkapi. Namundalamperjalanankehidupanmanusia, banyakterjadiperubahanperandan status ataskeduanya, terutamadalammasyarakat. Proses tersebut lama kelamaanmenjadikebiasaandanmembudaya. Dan berdampakpadaterciptanyaperlakuandiskriminatifterhadapsalahsatujeniskelamin. Selanjutnya, munculistilah gender yang mengacupadaperbedaanperanantaralaki-lakidanperempuan yang terbentukdari proses perubahanperandan status tadibaiksecara social ataupunbudaya.

Diskriminasidapatdiartikansebagaisebuahperlakuanterhadapindividusecaraberbedadengandidasarkanpada gender, ras, agama,umur, ataukarakteristik yang lain. Diskriminasijugaterjadidalamperan gender. Sebenarnya inti daridiskriminasiadalahperlakuanberbeda. Akibatpelekatansifat-sifat gender tersebut, timbulmasalahketidakadilan (diskriminasi) gender.

Diskriminasihampirterjadipadasetiapperiodesejarah. Dalamlintasansejarah, setiapkelompokmasyarakatmempunyaikonsepsiideologistentangjeniskelamin. Di beberapakelompokmasyarakat, jeniskelamindigunakansebagaikriteria yang pentingdalampembagiankerja. Kelompok-kelompokmasyarakattersebutmembagiperan, tugasdankerjaberdasarkanjeniskelamin, meskipunsebagaian di antaranyaada yang dipandangcocokdanwajaruntukdilakukanolehkeduajeniskeduajeniskelamin. Pembagiantersebutadalahawalmuladarimunculnyadiskriminasi.

5. KonflikSosial
Konflikberasaldari kata kerja Latin configere yang berartisalingmemukul. Secarasosiologis, konflikdiartikansebagaisuatu proses sosialantaradua orang ataulebih (bisajugakelompok) dimanasalahsatupihakberusahamenyingkirkanpihak lain denganmenghancurkannyaataumembuatnyatidakberdaya.

Konflikdilatarbelakangiolehperbedaanciri-ciri yang dibawaindividudalamsuatuinteraksi. Perbedaan-perbedaantersebutdiantaranyaadalahmenyangkutcirifisik, kepandaian, pengetahuan, adatistiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengandibawasertanyaciri-ciri individual dalaminteraksisosial, konflikmerupakansituasi yang wajardalamsetiapmasyarakatdantidaksatumasyarakat pun yang tidakpernahmengalamikonflikantaranggotanyaataudengankelompokmasyarakatlainnya, konflikhanyaakanhilangbersamaandenganhilangnyamasyarakatitusendiri.

Secaraumum, pengertiankonfliksosial (pertentangan) adalahsebagaisuatu proses sosialantaraduapihakataulebihketikapihak yang satuberusahamenyingkirkanpihak lain dengancaramenghancurkanataumembuatnyatidakberdaya. Latarbelakangadanyakonflikadalahadanyaperbedaan yang sulitditemukankesamaannyaataudidamaikanbaikituperbedaankepandaian, cirifisik, pengetahuan, keyakinan, danadatistiadat.

6. MasalahPolusi
Di indonesiasaatiniudarasudahtidakasrilagi, di karenakanbanyaknya asap kendaraanbermotordan asap yang di timbulkandariindustribesarsepertipabrik-pabrikbesar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkanitu, dampak yang sangatbesarantara lain penipisanozondanjikaterusmenerusmakasinar ultra violet akanmerusakkulit. Menurutsaya, sebaiknyapemerintahambilandildalammasalahpolusi di Indonesia saatini. Karenajika di diamkanmakamasyarakattidakakanbisalagimenghirupudarasegardandapatjugamenyebabkansesaknafasdankelainanparu-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskanapabilamasyarakatpedulidanselalumengadakansosialisasirutin di lingkungandisekitarnya. Dengancaramenanam 1 pohon pun masyarakatsudahmenolongdanmembantumengurangipolusi di Indonesia. Pesansayauntukmasyarakat di indonesiaadalahpintar-pintarlahmenggunakankendaraanbermotorseperlunya, danjanganlupauntukmenanampohon agar kitadapatterusmenghirupudarasegardanterhindardaripenyakit yang dapattiba-tibamenyerangkitamelaluipolusiudara.

Sumber :

http://www.kompasiana.com/aananti/masalah-polusi-diindonesia_552e4d416ea83422418b4567

staff.ui.ac.id/system/files/…/masalahkorupsidiindonesiadanetikabisnis.ppt

http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan

https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan

https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik

http://www.artikelsiana.com/2015/06/konflik-pengertian-penyebab-macam-macam.html

http://psikologisosiald5.blogspot.co.id/2013/09/diskriminasi-gender.html

https://seftikamulyawati.wordpress.com/2016/01/22/contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
Nogi, Hessel S. Tangkilisan. 2007. ManajemenPublik. Jakarta: Grasindo
https://nindaalfionita10.wordpress.com/2017/01/07/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
Chariri, A.,& Ghazali, I. (2007). Teori Akuntansi, Semarang: Badan Penerbit UNDIP
Clarkson, M.: 1995, ‘A Stakeholder Framework for Analyzing and Evaluating Corporate Social Performance’, The Academy of Management Review 20(1), 92–117
Freeman, R. E., (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach, , Boston: Pitman Publishing
Wibisono, Yusuf.(2007) Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik: Fascho Publishing,


Penulisan3_Manajemen Pemasaran Era Rev.Industri4_Zahra Febita Shafira

MANAJEMEN PEMASARAN ERA REVOLUSI INDUSTRI ”Mengkaji Sistem Informasi dan Riset Pemasaran Global” DOSEN : RINI DWIASTUTININGSIH ...