TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS
Dibuat
guna memenuhi tugas softskill
Nama :
Zahra Febita Shafira
Npm :
17216897
Jurusan :
Manajemen
Dosen :
Tedy Ardiansyah
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019
BAB 8
1. PENGERTIAN STAKEHOLDER
Definisi stakeholders menurut Freeman (1984)
merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/ atau dipengaruhi
oleh organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Sedangkan Chariri
dan Ghazali (2007) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang
hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat
bagi stakeholders-nya (shareholders, kreditor,
konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain).
Mengacu pada pengertian stakeholders diatas,
maka dapat ditarik suatu penjelasan bahwa stakeholders dapat diartikan sebagai
segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat.
Secara sederhana stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas
pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu isi atau rencana.
Lembaga-lembaga telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas kedalam
proses pengambilan dan implementasi keputusan. Misalnya bilamana isu
periklanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait
dalam isu periklanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak
buah kapal, pedagang ikan ,pengelah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak
swasta dibidang periklanan, dan sebagainya.
2. BENTUK-BENTUK STAKEHOLDER
Clarkson membagi stakeholder menjadi dua: Stakeholder
primer dan stakeholder sekunder.
- Stakeholder
primer,
adalah ‘pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi
tidak dapat bertahan.’ Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor,
karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut
Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai
suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan
antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan,
dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi
bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
- Stakeholder
sekunder,
didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh
perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan
dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Contohnya
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa,
kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok
ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja
perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok
pendukung, masyarakat.
Sedangkan Kasali dalam Wibisono (2007, hal. 90)
membagi stakeholders menjadi sebagai berikut:
- Stakeholders Internal
dan Stakeholders Eksternal.
Stakeholders internal
adalah stakeholders yang berada di dalam lingkungan organisasi.
Misalnya karyawan, manajer dan pemegang saham (shareholder).
Sedangkanstakeholders eksternal adalah stakeholders yang berada
di luar lingkungan organisasi, seperti penyalur atau pemasok, konsumen atau
pelanggan, masyarakat, pemerintah, pers, kelompok social responsible
investor, licensing partner dan lain-lain.
- Stakeholders primer,
sekunder dan marjinal.
Tidak semua elemen dalam stakeholders perlu
diperhatikan. Perusahaan perlu menyusun skala prioritas. Stakeholders yang
paling penting disebut stakeholders primer, stakeholders yang kurang
penting disebut stakeholders sekunder dan yang biasa diabaikan
disebut stakeholders marjinal. Urutan prioritas ini berbeda bagi
setiap perusahaan meskipun produk atau jasanya sama. Urutan ini juga bisa
berubah dari waktu ke waktu.
- Stakeholders tradisional
dan stakeholders masa depan. Karyawan dan konsumen dapat disebut
sebagai stakeholders tradisional, karena saat ini sudah
berhubungan dengan organisasi. Sedangkan stakeholders masa depan
adalah stakeholders pada masa yang akan datang diperkirakan akan
memberikan pengaruhnya pada organisasi seperti mahasiswa, peneliti dan
konsumen potensial.
- Proponents,
opponents, dan uncommitted.
Diantara stakeholders ada kelompok yang
memihak organisasi (proponents), menentang organisasi (opponents) dan ada yang
tidak peduli atau abai (uncommitted). Organisasi perlu
mengenal stakeholders yang berbeda-beda ini agar dapat melihat
permasalahan, menyusun rencana dan strategi untuk melakukan tindakan yang
proposional.
- Silent
majority dan vokal minority.
Dilihat dari aktivitas stakeholders dalam
melakukan komplain atau mendukung perusahaan, tentu ada yang menyatakan
pertentangan atau dukungannya secara vokal(aktif) namun ada pula yang
menyatakan secara silent (pasif).
3. STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA SOSIAL
Stereotype adalah penilaian terhadap seseorang hanya
berdasarkan persepsi terhadap kelompok dimana orang tersebut dikategorikan.
Prejudice atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap
golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan
golongan orang yang berprasangka itu. Stigma sosial adalah tidak
diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang
tersebut melawan norma yang ada. Contoh stigma sosial dapat terjadi pada orang
yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental, anak diluar pernikahan,
homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama dan etnis
seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.
4. MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate
social responsibility(CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan
memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,
komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mucul
sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap
perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan
kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan
meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep
tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan
kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefiniskan
sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi dan
memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari
keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para shareholder,
karyawan, customer,komunitas lokal, pemerintah, LSM dan sebagainya.
5. KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Dalam suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah
terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi
sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat
mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk
dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya
rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut
untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar
perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola
hidup.
6. DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggungjawab sosial perusahaan apabila dilaksanakan
dengan benar akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan,
termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan
dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja,
mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara
langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu
menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi
masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada
lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan
menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
Jadi, perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi
kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan
semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan
menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang
pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara formal
berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal,
disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil.
7. MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan
sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan
kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang
dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut
berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari monitoring dan evaluasi
yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota
suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan
yang bersangkutan secara berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya
jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan
berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal
dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan
pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung
sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah
ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam
pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk
mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini korporat.
Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau
organisasi harus menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang
harus dijalankan, seperti:
- Aktivitas
apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini,
sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju.
- Bagaimana
cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai
rangkaian suatu tindakan yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang
sudah disususn sebelumnya.
- Bagaimana
mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan
sasaran yang dituju. Dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan
tersebut.
Pelaksanaan auditor sosial yang berpengalaman biasanya
akan bekerja mengukur dan mengarahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan
pada visi dan misi yang ada. Pada awalnya ia membantu dalam memberikan segala
keterangan tentang berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator
yang harus diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam
kenyataan sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit sosial ini merupakan sistem yang ada dalam
kebudayaan perusahaan yang oleh anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan
kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan
yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.
BAB 9
Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
A. Definisi Pengaturan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan,
tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat
harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok
ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dan menurut Lydia Harlina Martono, Peraturan
merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan,
manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi
dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum,
tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Menurut UNDP ( Dalam LAN dan BPKP, 200:7),
Karakteristik good governance adalahsebagaiberikut :
- Participation
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi
yang mewakili kepentingannya.
- Rule Of
Law
Kerangka hokum harus adil dan dilaksanakan
tanpa pandang bulu, terutama hokum untuk hak asasi manusia.
·
Transparency(Transparan)
Yang dibangun atas dasar kebebasan arusinformasi
·
Responsiveness
setiap lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan harus mencoba melayani setiap stakeholders.
- Consensus
orientation
Good governance menjadi perantara kepentingan
yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas,
baik dalam hal kebijakan – kebijakan maupun prosedur.
·
Equity
Semua warga Negara mempunyai kesempatan untuk
meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
- Efektifeness
and efficiency
Proses – proses dan lembaga – lembaga menghasilkan
produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan menggunakan sumber –
sumber yang tersedia sebaik mungkin.
- Accountability
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan,
sector swasta dan masyarakat (evil Society), bertanggung jawab kepada public dan
lembaga-lembaga stakehoulder.
Kedelapan karakteristik good governance
yang dapat dianalogkan juga harus menjadi karakteristik setiap pemerintahan daerah.
Ini diperlukan dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU nomor 22
tahun 1999. Semua ini satu sama lain saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri.
C. Comission Of Human (Hak Asasi Manusia /
HAM )
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang
telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah
perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik
suatu negara, sedangkan pactumunionis adalah perjanjian antara warganegara dengan
penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis).
Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John
Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan
JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpendapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya
perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan
itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
,misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang
dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya
perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi
HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan
HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi
sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM
bagian integral darikajiandalamdisiplinilmuhukuminternasional.
Olehkarenannyabukansesuatu yang
kontroversialbilakomunitasinternasionalmemilikikepedulianseriusdannyataterhadapisu
HAM di tingkatdomestik. Malahan, perankomunitasinternasionalsangatpokokdalamperlindungan
HAM karenasifatdanwatak HAM itusendiri yang
merupakanmekanismepertahanandanperlindunganindividuterhadapkekuasaannegara yang
sangatrentanuntukdisalahgunakan,
sebagaimanatelahseringdibuktikansejarahumatmanusiasendiri.
Contohpelanggaran HAM:
- Penindasandanmerampashakrakyatdanoposisidengansewenang-wenang.
- Menghambatdanmembatasikebebasanpers,
pendapatdanberkumpulbagihakrakyatdanoposisi.
- Hukum
(aturandan/atau UU) diperlakukantidakadildantidakmanusiawi.
- Manipulatifdanmembuataturanpemilusesuaidengankeinginanpenguasadanpartaitiran/otoritertanpadiikut/dihadirrakyatdanoposisi.
- Penegakhukumdan/ataupetugaskeamananmelakukankekerasan/anarkisterhadaprakyatdanoposisi
di manapun.
D. Hubunganantara Commission of Human
denganEtikaBisnis
Adapunhubunganantara Commission of Human
denganEtikaBisnisantara lain:
- Mengenaikeadilan
yang
menjadisebuahhakbagisetiappelakubisnisbaikdalamsisiindividumaupunperusahaan.
Dimanakeadilanmerupakanhak yang
mutlakbagisetiapindividumaupunperusahaandalamkegiatanberbisnis.
- HAM
sebagaidasarpembuatankeputusanperjanjianmaupunperaturan yang
adapadakegiatanbisnis, karenaetikaharusdapatmemerhatikan HAM.
- Etikabisnisberlandaskanatas
Commission of Human demi kelancaranberbisnis agar tidakterdapatpelanggaran
HAM ketikamenjalankansuatukegiatanbisnis.
Jadihubunganantara Commission of Human
denganetikabisnislebihmemfokuskanbahwa HAM menjadisalahsatuhal yang
dipertimbangkanpadaetikabisnis agar tidakterjadipelanggaran HAM
saatmenjalankankegiatanbisnisatauusaha.
BAB
10
Contohtentangperilakubisnis
yang melanggaretika
1. Korupsi
TindakPidanaKorupsiadalahtindakpidanasebagaimanadimaksuddalamUndang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanatasUndang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi.
Berdasarkanitu, korupsidirumuskandalam 30 bentuk, yang dikelompokkankedalamkerugiankeuangannegara, suap-menyuap, penggelapandalamjabatan, pemerasan, perbuatancurang, benturankepentingandalampengadaan, dangratifikasi.
MasyarakatTransparansi Indonesia:
Pengertian “korupsi” lebihditekankanpadaperbuatan yang merugikankepentinganpublikataumasyarakatluasuntukkeuntunganpribadiataugolongan.
KomisiPemberantasanKorupsidibentukdengantujuanmeningkatkandayagunadanhasilgunaterhadapupayapemberantasantindakpidanakorupsi.
Modus korupsiantara lain contohnyayaitu :
Contoh :
PemerasanPajak
Manipulasi Tanah
JalurCepatPembuatan KTP / SIM
SIMJalurCepat
Markup Budget/Anggaran
Proses Tender
PenyelewengandalamPenyelesaianPerkara
2. Pemalsuan
Pemalsuanadalah proses pembuatan, beradaptasi, meniruataubenda, statistik, ataudokumen-dokumen, denganmaksuduntukmenipu. Kejahatan yang serupadenganpenipuanadalahkejahatanmemperdaya yang lain, termasukmelaluipenggunaanbenda yang diperolehmelaluipemalsuan. Menyalin, studio penganda, danmereproduksitidakdianggapsebagaipemalsuan, meski pun mungkinmerekanantidapatmenjadipemalsuanselamamengetahuidanberkeinginanuntuktidakdipublikasikan. Dalamhalpenempaanuangataumatauangitulebihseringdisebutpemalsuan. Barangkonsumentetapijugameniruketikamerekatidakdiproduksiatau yang dihasilkanolehmanufakturatauprodusendiberikanpada label ataumerekdagangtersebutditandaiolehsimbol. Ketikaobjek-adakanadalahcatatanataudokumeniniseringdisebutsebagaidokumenpalsu.
1. Korupsi
TindakPidanaKorupsiadalahtindakpidanasebagaimanadimaksuddalamUndang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanatasUndang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi.
Berdasarkanitu, korupsidirumuskandalam 30 bentuk, yang dikelompokkankedalamkerugiankeuangannegara, suap-menyuap, penggelapandalamjabatan, pemerasan, perbuatancurang, benturankepentingandalampengadaan, dangratifikasi.
MasyarakatTransparansi Indonesia:
Pengertian “korupsi” lebihditekankanpadaperbuatan yang merugikankepentinganpublikataumasyarakatluasuntukkeuntunganpribadiataugolongan.
KomisiPemberantasanKorupsidibentukdengantujuanmeningkatkandayagunadanhasilgunaterhadapupayapemberantasantindakpidanakorupsi.
Modus korupsiantara lain contohnyayaitu :
Contoh :
PemerasanPajak
Manipulasi Tanah
JalurCepatPembuatan KTP / SIM
SIMJalurCepat
Markup Budget/Anggaran
Proses Tender
PenyelewengandalamPenyelesaianPerkara
2. Pemalsuan
Pemalsuanadalah proses pembuatan, beradaptasi, meniruataubenda, statistik, ataudokumen-dokumen, denganmaksuduntukmenipu. Kejahatan yang serupadenganpenipuanadalahkejahatanmemperdaya yang lain, termasukmelaluipenggunaanbenda yang diperolehmelaluipemalsuan. Menyalin, studio penganda, danmereproduksitidakdianggapsebagaipemalsuan, meski pun mungkinmerekanantidapatmenjadipemalsuanselamamengetahuidanberkeinginanuntuktidakdipublikasikan. Dalamhalpenempaanuangataumatauangitulebihseringdisebutpemalsuan. Barangkonsumentetapijugameniruketikamerekatidakdiproduksiatau yang dihasilkanolehmanufakturatauprodusendiberikanpada label ataumerekdagangtersebutditandaiolehsimbol. Ketikaobjek-adakanadalahcatatanataudokumeniniseringdisebutsebagaidokumenpalsu.
3. Pembajakan
Pembajakanadalahkegiatanmerampasbarangatauhak orang lain. Pembajakanumumnya di hubungkandenganpembajakankapalolehbajaklaut, walaupunseringterjadipembajakanpesawat, bus dankeretaapi. Selainituadajugapembajakanhakcipta yang berartipemalsuanbarang, merek, dansebagainya.
4. Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusiamemilikikedudukan yang setara. Laki-lakimaupunperempuan. Keduanyadiciptakandalamderajat, harkat, danmartabat yang sama. Kalaupunmemilikibentukdanfungsi yang berbeda, itusemua agar keduanyasalingmelengkapi. Namundalamperjalanankehidupanmanusia, banyakterjadiperubahanperandan status ataskeduanya, terutamadalammasyarakat. Proses tersebut lama kelamaanmenjadikebiasaandanmembudaya. Dan berdampakpadaterciptanyaperlakuandiskriminatifterhadapsalahsatujeniskelamin. Selanjutnya, munculistilah gender yang mengacupadaperbedaanperanantaralaki-lakidanperempuan yang terbentukdari proses perubahanperandan status tadibaiksecara social ataupunbudaya.
Diskriminasidapatdiartikansebagaisebuahperlakuanterhadapindividusecaraberbedadengandidasarkanpada gender, ras, agama,umur, ataukarakteristik yang lain. Diskriminasijugaterjadidalamperan gender. Sebenarnya inti daridiskriminasiadalahperlakuanberbeda. Akibatpelekatansifat-sifat gender tersebut, timbulmasalahketidakadilan (diskriminasi) gender.
Diskriminasihampirterjadipadasetiapperiodesejarah. Dalamlintasansejarah, setiapkelompokmasyarakatmempunyaikonsepsiideologistentangjeniskelamin. Di beberapakelompokmasyarakat, jeniskelamindigunakansebagaikriteria yang pentingdalampembagiankerja. Kelompok-kelompokmasyarakattersebutmembagiperan, tugasdankerjaberdasarkanjeniskelamin, meskipunsebagaian di antaranyaada yang dipandangcocokdanwajaruntukdilakukanolehkeduajeniskeduajeniskelamin. Pembagiantersebutadalahawalmuladarimunculnyadiskriminasi.
5. KonflikSosial
Konflikberasaldari kata kerja Latin configere yang berartisalingmemukul. Secarasosiologis, konflikdiartikansebagaisuatu proses sosialantaradua orang ataulebih (bisajugakelompok) dimanasalahsatupihakberusahamenyingkirkanpihak lain denganmenghancurkannyaataumembuatnyatidakberdaya.
Konflikdilatarbelakangiolehperbedaanciri-ciri yang dibawaindividudalamsuatuinteraksi. Perbedaan-perbedaantersebutdiantaranyaadalahmenyangkutcirifisik, kepandaian, pengetahuan, adatistiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengandibawasertanyaciri-ciri individual dalaminteraksisosial, konflikmerupakansituasi yang wajardalamsetiapmasyarakatdantidaksatumasyarakat pun yang tidakpernahmengalamikonflikantaranggotanyaataudengankelompokmasyarakatlainnya, konflikhanyaakanhilangbersamaandenganhilangnyamasyarakatitusendiri.
Secaraumum, pengertiankonfliksosial (pertentangan) adalahsebagaisuatu proses sosialantaraduapihakataulebihketikapihak yang satuberusahamenyingkirkanpihak lain dengancaramenghancurkanataumembuatnyatidakberdaya. Latarbelakangadanyakonflikadalahadanyaperbedaan yang sulitditemukankesamaannyaataudidamaikanbaikituperbedaankepandaian, cirifisik, pengetahuan, keyakinan, danadatistiadat.
6. MasalahPolusi
Di indonesiasaatiniudarasudahtidakasrilagi, di karenakanbanyaknya asap kendaraanbermotordan asap yang di timbulkandariindustribesarsepertipabrik-pabrikbesar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkanitu, dampak yang sangatbesarantara lain penipisanozondanjikaterusmenerusmakasinar ultra violet akanmerusakkulit. Menurutsaya, sebaiknyapemerintahambilandildalammasalahpolusi di Indonesia saatini. Karenajika di diamkanmakamasyarakattidakakanbisalagimenghirupudarasegardandapatjugamenyebabkansesaknafasdankelainanparu-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskanapabilamasyarakatpedulidanselalumengadakansosialisasirutin di lingkungandisekitarnya. Dengancaramenanam 1 pohon pun masyarakatsudahmenolongdanmembantumengurangipolusi di Indonesia. Pesansayauntukmasyarakat di indonesiaadalahpintar-pintarlahmenggunakankendaraanbermotorseperlunya, danjanganlupauntukmenanampohon agar kitadapatterusmenghirupudarasegardanterhindardaripenyakit yang dapattiba-tibamenyerangkitamelaluipolusiudara.
Sumber :
http://www.kompasiana.com/aananti/masalah-polusi-diindonesia_552e4d416ea83422418b4567
staff.ui.ac.id/system/files/…/masalahkorupsidiindonesiadanetikabisnis.ppt
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan
https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
http://www.artikelsiana.com/2015/06/konflik-pengertian-penyebab-macam-macam.html
http://psikologisosiald5.blogspot.co.id/2013/09/diskriminasi-gender.html
https://seftikamulyawati.wordpress.com/2016/01/22/contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
Pembajakanadalahkegiatanmerampasbarangatauhak orang lain. Pembajakanumumnya di hubungkandenganpembajakankapalolehbajaklaut, walaupunseringterjadipembajakanpesawat, bus dankeretaapi. Selainituadajugapembajakanhakcipta yang berartipemalsuanbarang, merek, dansebagainya.
4. Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusiamemilikikedudukan yang setara. Laki-lakimaupunperempuan. Keduanyadiciptakandalamderajat, harkat, danmartabat yang sama. Kalaupunmemilikibentukdanfungsi yang berbeda, itusemua agar keduanyasalingmelengkapi. Namundalamperjalanankehidupanmanusia, banyakterjadiperubahanperandan status ataskeduanya, terutamadalammasyarakat. Proses tersebut lama kelamaanmenjadikebiasaandanmembudaya. Dan berdampakpadaterciptanyaperlakuandiskriminatifterhadapsalahsatujeniskelamin. Selanjutnya, munculistilah gender yang mengacupadaperbedaanperanantaralaki-lakidanperempuan yang terbentukdari proses perubahanperandan status tadibaiksecara social ataupunbudaya.
Diskriminasidapatdiartikansebagaisebuahperlakuanterhadapindividusecaraberbedadengandidasarkanpada gender, ras, agama,umur, ataukarakteristik yang lain. Diskriminasijugaterjadidalamperan gender. Sebenarnya inti daridiskriminasiadalahperlakuanberbeda. Akibatpelekatansifat-sifat gender tersebut, timbulmasalahketidakadilan (diskriminasi) gender.
Diskriminasihampirterjadipadasetiapperiodesejarah. Dalamlintasansejarah, setiapkelompokmasyarakatmempunyaikonsepsiideologistentangjeniskelamin. Di beberapakelompokmasyarakat, jeniskelamindigunakansebagaikriteria yang pentingdalampembagiankerja. Kelompok-kelompokmasyarakattersebutmembagiperan, tugasdankerjaberdasarkanjeniskelamin, meskipunsebagaian di antaranyaada yang dipandangcocokdanwajaruntukdilakukanolehkeduajeniskeduajeniskelamin. Pembagiantersebutadalahawalmuladarimunculnyadiskriminasi.
5. KonflikSosial
Konflikberasaldari kata kerja Latin configere yang berartisalingmemukul. Secarasosiologis, konflikdiartikansebagaisuatu proses sosialantaradua orang ataulebih (bisajugakelompok) dimanasalahsatupihakberusahamenyingkirkanpihak lain denganmenghancurkannyaataumembuatnyatidakberdaya.
Konflikdilatarbelakangiolehperbedaanciri-ciri yang dibawaindividudalamsuatuinteraksi. Perbedaan-perbedaantersebutdiantaranyaadalahmenyangkutcirifisik, kepandaian, pengetahuan, adatistiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengandibawasertanyaciri-ciri individual dalaminteraksisosial, konflikmerupakansituasi yang wajardalamsetiapmasyarakatdantidaksatumasyarakat pun yang tidakpernahmengalamikonflikantaranggotanyaataudengankelompokmasyarakatlainnya, konflikhanyaakanhilangbersamaandenganhilangnyamasyarakatitusendiri.
Secaraumum, pengertiankonfliksosial (pertentangan) adalahsebagaisuatu proses sosialantaraduapihakataulebihketikapihak yang satuberusahamenyingkirkanpihak lain dengancaramenghancurkanataumembuatnyatidakberdaya. Latarbelakangadanyakonflikadalahadanyaperbedaan yang sulitditemukankesamaannyaataudidamaikanbaikituperbedaankepandaian, cirifisik, pengetahuan, keyakinan, danadatistiadat.
6. MasalahPolusi
Di indonesiasaatiniudarasudahtidakasrilagi, di karenakanbanyaknya asap kendaraanbermotordan asap yang di timbulkandariindustribesarsepertipabrik-pabrikbesar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkanitu, dampak yang sangatbesarantara lain penipisanozondanjikaterusmenerusmakasinar ultra violet akanmerusakkulit. Menurutsaya, sebaiknyapemerintahambilandildalammasalahpolusi di Indonesia saatini. Karenajika di diamkanmakamasyarakattidakakanbisalagimenghirupudarasegardandapatjugamenyebabkansesaknafasdankelainanparu-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskanapabilamasyarakatpedulidanselalumengadakansosialisasirutin di lingkungandisekitarnya. Dengancaramenanam 1 pohon pun masyarakatsudahmenolongdanmembantumengurangipolusi di Indonesia. Pesansayauntukmasyarakat di indonesiaadalahpintar-pintarlahmenggunakankendaraanbermotorseperlunya, danjanganlupauntukmenanampohon agar kitadapatterusmenghirupudarasegardanterhindardaripenyakit yang dapattiba-tibamenyerangkitamelaluipolusiudara.
Sumber :
http://www.kompasiana.com/aananti/masalah-polusi-diindonesia_552e4d416ea83422418b4567
staff.ui.ac.id/system/files/…/masalahkorupsidiindonesiadanetikabisnis.ppt
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan
https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
http://www.artikelsiana.com/2015/06/konflik-pengertian-penyebab-macam-macam.html
http://psikologisosiald5.blogspot.co.id/2013/09/diskriminasi-gender.html
https://seftikamulyawati.wordpress.com/2016/01/22/contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
Nogi, Hessel S. Tangkilisan. 2007.
ManajemenPublik. Jakarta: Grasindo
https://nindaalfionita10.wordpress.com/2017/01/07/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
Chariri, A.,& Ghazali, I. (2007). Teori
Akuntansi, Semarang: Badan Penerbit UNDIP
Clarkson, M.: 1995, ‘A Stakeholder Framework for
Analyzing and Evaluating Corporate Social Performance’, The Academy of
Management Review 20(1), 92–117
Freeman, R. E., (1984). Strategic Management:
A Stakeholder Approach, , Boston: Pitman Publishing
Wibisono, Yusuf.(2007) Membedah Konsep dan
Aplikasi CSR. Gresik: Fascho Publishing,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar