Selasa, 09 Juli 2019

Assignment2_EtikaBisnis_ZahraFebitaShafira

TUGAS ETIKA BISNIS





Nama: Zahra Febita Shafira

NPM: 17216897

Dosen: Tedy Ardiansyah




FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2019




1.       Jelaskan hubungan etika bisnis terhadap pengertian budaya organisasi dalam perusahaan, hubungan budaya dan etika, kendala dalam mewujudkan kinerja bisnis etis ?


jawab :

      Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.

Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan : Meta-ethical cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.

      Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.

      Baik atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.

      Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah.

      Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung. Bisnis merupakan pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat kita memiliki persepsi yang keliru tentang profesi bisnis. Kendala dalam mewujudkan kinerja busnus yang etis yaitu :

·         Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.

      Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.

·         Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.

      Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.

·         Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.

      Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.

·         Lemahnya penegakan hukum.

      Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.

·         Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.

Penulisan3_Etika Bisnis_ZahraFebitaShafira


TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS



Dibuat guna memenuhi tugas softskill


Nama                    : Zahra Febita Shafira
Npm                     : 17216897
Jurusan                 : Manajemen
Dosen                   : Tedy Ardiansyah






FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019



BAB 8
1. PENGERTIAN STAKEHOLDER
Definisi stakeholders menurut Freeman (1984) merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/ atau dipengaruhi oleh organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Sedangkan Chariri dan Ghazali (2007) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholders-nya (shareholders, kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain).
Mengacu pada pengertian stakeholders diatas, maka dapat ditarik suatu penjelasan bahwa stakeholders dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Secara sederhana stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu isi atau rencana. Lembaga-lembaga telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas kedalam proses pengambilan dan implementasi keputusan. Misalnya bilamana isu periklanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dalam isu periklanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan ,pengelah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta dibidang periklanan, dan sebagainya.
2. BENTUK-BENTUK STAKEHOLDER
Clarkson membagi stakeholder menjadi dua: Stakeholder primer dan stakeholder sekunder.
  • Stakeholder primer, adalah ‘pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
  • Stakeholder sekunder, didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Contohnya Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.



Sedangkan Kasali dalam Wibisono (2007, hal. 90) membagi stakeholders menjadi sebagai berikut:
  • Stakeholders Internal dan Stakeholders Eksternal.
Stakeholders internal adalah stakeholders yang berada di dalam lingkungan organisasi. Misalnya karyawan, manajer dan pemegang saham (shareholder). Sedangkanstakeholders eksternal adalah stakeholders yang berada di luar lingkungan organisasi, seperti penyalur atau pemasok, konsumen atau pelanggan, masyarakat, pemerintah, pers, kelompok social responsible investor, licensing partner dan lain-lain.
  • Stakeholders primer, sekunder dan marjinal.
Tidak semua elemen dalam stakeholders perlu diperhatikan. Perusahaan perlu menyusun skala prioritas. Stakeholders yang paling penting disebut stakeholders primer, stakeholders yang kurang penting disebut stakeholders sekunder dan yang biasa diabaikan disebut stakeholders marjinal. Urutan prioritas ini berbeda bagi setiap perusahaan meskipun produk atau jasanya sama. Urutan ini juga bisa berubah dari waktu ke waktu.
  • Stakeholders tradisional dan stakeholders masa depan. Karyawan dan konsumen dapat disebut sebagai stakeholders tradisional, karena saat ini sudah berhubungan dengan organisasi. Sedangkan stakeholders masa depan adalah stakeholders pada masa yang akan datang diperkirakan akan memberikan pengaruhnya pada organisasi seperti mahasiswa, peneliti dan konsumen potensial.
  • Proponents, opponents, dan uncommitted.
Diantara stakeholders ada kelompok yang memihak organisasi (proponents), menentang organisasi (opponents) dan ada yang tidak peduli atau abai (uncommitted). Organisasi perlu mengenal stakeholders yang berbeda-beda ini agar dapat melihat permasalahan, menyusun rencana dan strategi untuk melakukan tindakan yang proposional.
  • Silent majority dan vokal minority.
Dilihat dari aktivitas stakeholders dalam melakukan komplain atau mendukung perusahaan, tentu ada yang menyatakan pertentangan atau dukungannya secara vokal(aktif) namun ada pula yang menyatakan secara silent (pasif).
3. STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA SOSIAL
Stereotype adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok dimana orang tersebut dikategorikan. Prejudice atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang berprasangka itu. Stigma sosial adalah  tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Contoh stigma sosial dapat terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental, anak diluar pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.
4. MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility(CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mucul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefiniskan sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para shareholder, karyawan, customer,komunitas lokal, pemerintah, LSM dan sebagainya.
5. KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Dalam suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
6. DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggungjawab sosial perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
Jadi, perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil.
7. MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini korporat. Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan, seperti:
  1. Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju.
  2. Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disususn sebelumnya.
  3. Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju. Dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut.
Pelaksanaan auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan mengarahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang ada. Pada awalnya ia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenyataan sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.
BAB 9
Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
A. Definisi Pengaturan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dan menurut Lydia Harlina Martono, Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Menurut UNDP ( Dalam LAN dan BPKP, 200:7), Karakteristik good governance adalahsebagaiberikut :
  • Participation
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
  • Rule Of Law
Kerangka hokum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hokum untuk hak asasi manusia.
·         Transparency(Transparan)
Yang dibangun atas dasar kebebasan arusinformasi
·         Responsiveness
setiap lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus mencoba melayani setiap stakeholders.

  • Consensus orientation
Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan – kebijakan maupun prosedur.
·         Equity
Semua warga Negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
  • Efektifeness and efficiency
Proses – proses dan lembaga – lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan menggunakan sumber – sumber yang tersedia sebaik mungkin.
  1. Accountability
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sector swasta dan masyarakat (evil Society), bertanggung jawab kepada public dan lembaga-lembaga stakehoulder.
Kedelapan karakteristik good governance yang dapat dianalogkan juga harus menjadi karakteristik setiap pemerintahan daerah. Ini diperlukan dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999. Semua ini satu sama lain saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri.
C. Comission Of Human (Hak Asasi Manusia / HAM )
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan  Amerika Serikat  (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya  Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactumunionis adalah perjanjian antara warganegara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. ,misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral darikajiandalamdisiplinilmuhukuminternasional. Olehkarenannyabukansesuatu yang kontroversialbilakomunitasinternasionalmemilikikepedulianseriusdannyataterhadapisu HAM di tingkatdomestik. Malahan, perankomunitasinternasionalsangatpokokdalamperlindungan HAM karenasifatdanwatak HAM itusendiri yang merupakanmekanismepertahanandanperlindunganindividuterhadapkekuasaannegara yang sangatrentanuntukdisalahgunakan, sebagaimanatelahseringdibuktikansejarahumatmanusiasendiri.
Contohpelanggaran HAM:
  • Penindasandanmerampashakrakyatdanoposisidengansewenang-wenang.
  • Menghambatdanmembatasikebebasanpers, pendapatdanberkumpulbagihakrakyatdanoposisi.
  • Hukum (aturandan/atau UU) diperlakukantidakadildantidakmanusiawi.
  • Manipulatifdanmembuataturanpemilusesuaidengankeinginanpenguasadanpartaitiran/otoritertanpadiikut/dihadirrakyatdanoposisi.
  • Penegakhukumdan/ataupetugaskeamananmelakukankekerasan/anarkisterhadaprakyatdanoposisi di manapun.
D. Hubunganantara Commission of Human denganEtikaBisnis
Adapunhubunganantara Commission of Human denganEtikaBisnisantara lain:
  1. Mengenaikeadilan yang menjadisebuahhakbagisetiappelakubisnisbaikdalamsisiindividumaupunperusahaan. Dimanakeadilanmerupakanhak yang mutlakbagisetiapindividumaupunperusahaandalamkegiatanberbisnis.
  2. HAM sebagaidasarpembuatankeputusanperjanjianmaupunperaturan yang adapadakegiatanbisnis, karenaetikaharusdapatmemerhatikan HAM.
  3. Etikabisnisberlandaskanatas Commission of Human demi kelancaranberbisnis agar tidakterdapatpelanggaran HAM ketikamenjalankansuatukegiatanbisnis.
Jadihubunganantara Commission of Human denganetikabisnislebihmemfokuskanbahwa HAM menjadisalahsatuhal yang dipertimbangkanpadaetikabisnis agar tidakterjadipelanggaran HAM saatmenjalankankegiatanbisnisatauusaha.


BAB 10
Contohtentangperilakubisnis yang melanggaretika

1. Korupsi
TindakPidanaKorupsiadalahtindakpidanasebagaimanadimaksuddalamUndang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanatasUndang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi.
Berdasarkanitu, korupsidirumuskandalam 30 bentuk, yang dikelompokkankedalamkerugiankeuangannegara, suap-menyuap, penggelapandalamjabatan, pemerasan, perbuatancurang, benturankepentingandalampengadaan, dangratifikasi.
MasyarakatTransparansi Indonesia:
Pengertian “korupsi” lebihditekankanpadaperbuatan yang merugikankepentinganpublikataumasyarakatluasuntukkeuntunganpribadiataugolongan.

KomisiPemberantasanKorupsidibentukdengantujuanmeningkatkandayagunadanhasilgunaterhadapupayapemberantasantindakpidanakorupsi.
Modus korupsiantara lain contohnyayaitu :

Contoh :

PemerasanPajak
Manipulasi Tanah
JalurCepatPembuatan KTP / SIM
SIMJalurCepat
Markup Budget/Anggaran
Proses Tender
PenyelewengandalamPenyelesaianPerkara


2. Pemalsuan
Pemalsuanadalah proses pembuatan, beradaptasi, meniruataubenda, statistik, ataudokumen-dokumen, denganmaksuduntukmenipu. Kejahatan yang serupadenganpenipuanadalahkejahatanmemperdaya yang lain, termasukmelaluipenggunaanbenda yang diperolehmelaluipemalsuan. Menyalin, studio penganda, danmereproduksitidakdianggapsebagaipemalsuan, meski pun mungkinmerekanantidapatmenjadipemalsuanselamamengetahuidanberkeinginanuntuktidakdipublikasikan. Dalamhalpenempaanuangataumatauangitulebihseringdisebutpemalsuan. Barangkonsumentetapijugameniruketikamerekatidakdiproduksiatau yang dihasilkanolehmanufakturatauprodusendiberikanpada label ataumerekdagangtersebutditandaiolehsimbol. Ketikaobjek-adakanadalahcatatanataudokumeniniseringdisebutsebagaidokumenpalsu.
3. Pembajakan
Pembajakanadalahkegiatanmerampasbarangatauhak orang lain. Pembajakanumumnya di hubungkandenganpembajakankapalolehbajaklaut, walaupunseringterjadipembajakanpesawat, bus dankeretaapi. Selainituadajugapembajakanhakcipta yang berartipemalsuanbarang, merek, dansebagainya.

4. Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusiamemilikikedudukan yang setara. Laki-lakimaupunperempuan. Keduanyadiciptakandalamderajat, harkat, danmartabat yang sama. Kalaupunmemilikibentukdanfungsi yang berbeda, itusemua agar keduanyasalingmelengkapi. Namundalamperjalanankehidupanmanusia, banyakterjadiperubahanperandan status ataskeduanya, terutamadalammasyarakat. Proses tersebut lama kelamaanmenjadikebiasaandanmembudaya. Dan berdampakpadaterciptanyaperlakuandiskriminatifterhadapsalahsatujeniskelamin. Selanjutnya, munculistilah gender yang mengacupadaperbedaanperanantaralaki-lakidanperempuan yang terbentukdari proses perubahanperandan status tadibaiksecara social ataupunbudaya.

Diskriminasidapatdiartikansebagaisebuahperlakuanterhadapindividusecaraberbedadengandidasarkanpada gender, ras, agama,umur, ataukarakteristik yang lain. Diskriminasijugaterjadidalamperan gender. Sebenarnya inti daridiskriminasiadalahperlakuanberbeda. Akibatpelekatansifat-sifat gender tersebut, timbulmasalahketidakadilan (diskriminasi) gender.

Diskriminasihampirterjadipadasetiapperiodesejarah. Dalamlintasansejarah, setiapkelompokmasyarakatmempunyaikonsepsiideologistentangjeniskelamin. Di beberapakelompokmasyarakat, jeniskelamindigunakansebagaikriteria yang pentingdalampembagiankerja. Kelompok-kelompokmasyarakattersebutmembagiperan, tugasdankerjaberdasarkanjeniskelamin, meskipunsebagaian di antaranyaada yang dipandangcocokdanwajaruntukdilakukanolehkeduajeniskeduajeniskelamin. Pembagiantersebutadalahawalmuladarimunculnyadiskriminasi.

5. KonflikSosial
Konflikberasaldari kata kerja Latin configere yang berartisalingmemukul. Secarasosiologis, konflikdiartikansebagaisuatu proses sosialantaradua orang ataulebih (bisajugakelompok) dimanasalahsatupihakberusahamenyingkirkanpihak lain denganmenghancurkannyaataumembuatnyatidakberdaya.

Konflikdilatarbelakangiolehperbedaanciri-ciri yang dibawaindividudalamsuatuinteraksi. Perbedaan-perbedaantersebutdiantaranyaadalahmenyangkutcirifisik, kepandaian, pengetahuan, adatistiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengandibawasertanyaciri-ciri individual dalaminteraksisosial, konflikmerupakansituasi yang wajardalamsetiapmasyarakatdantidaksatumasyarakat pun yang tidakpernahmengalamikonflikantaranggotanyaataudengankelompokmasyarakatlainnya, konflikhanyaakanhilangbersamaandenganhilangnyamasyarakatitusendiri.

Secaraumum, pengertiankonfliksosial (pertentangan) adalahsebagaisuatu proses sosialantaraduapihakataulebihketikapihak yang satuberusahamenyingkirkanpihak lain dengancaramenghancurkanataumembuatnyatidakberdaya. Latarbelakangadanyakonflikadalahadanyaperbedaan yang sulitditemukankesamaannyaataudidamaikanbaikituperbedaankepandaian, cirifisik, pengetahuan, keyakinan, danadatistiadat.

6. MasalahPolusi
Di indonesiasaatiniudarasudahtidakasrilagi, di karenakanbanyaknya asap kendaraanbermotordan asap yang di timbulkandariindustribesarsepertipabrik-pabrikbesar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkanitu, dampak yang sangatbesarantara lain penipisanozondanjikaterusmenerusmakasinar ultra violet akanmerusakkulit. Menurutsaya, sebaiknyapemerintahambilandildalammasalahpolusi di Indonesia saatini. Karenajika di diamkanmakamasyarakattidakakanbisalagimenghirupudarasegardandapatjugamenyebabkansesaknafasdankelainanparu-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskanapabilamasyarakatpedulidanselalumengadakansosialisasirutin di lingkungandisekitarnya. Dengancaramenanam 1 pohon pun masyarakatsudahmenolongdanmembantumengurangipolusi di Indonesia. Pesansayauntukmasyarakat di indonesiaadalahpintar-pintarlahmenggunakankendaraanbermotorseperlunya, danjanganlupauntukmenanampohon agar kitadapatterusmenghirupudarasegardanterhindardaripenyakit yang dapattiba-tibamenyerangkitamelaluipolusiudara.

Sumber :

http://www.kompasiana.com/aananti/masalah-polusi-diindonesia_552e4d416ea83422418b4567

staff.ui.ac.id/system/files/…/masalahkorupsidiindonesiadanetikabisnis.ppt

http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan

https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan

https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik

http://www.artikelsiana.com/2015/06/konflik-pengertian-penyebab-macam-macam.html

http://psikologisosiald5.blogspot.co.id/2013/09/diskriminasi-gender.html

https://seftikamulyawati.wordpress.com/2016/01/22/contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
Nogi, Hessel S. Tangkilisan. 2007. ManajemenPublik. Jakarta: Grasindo
https://nindaalfionita10.wordpress.com/2017/01/07/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
Chariri, A.,& Ghazali, I. (2007). Teori Akuntansi, Semarang: Badan Penerbit UNDIP
Clarkson, M.: 1995, ‘A Stakeholder Framework for Analyzing and Evaluating Corporate Social Performance’, The Academy of Management Review 20(1), 92–117
Freeman, R. E., (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach, , Boston: Pitman Publishing
Wibisono, Yusuf.(2007) Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik: Fascho Publishing,


Selasa, 09 April 2019

Penulisan2_Etika Bisnis_ZahraFebitaShafira

PENULISAN TENTANG ETIKA BISNIS

Dosen : Teddy Ardiansyah SE,AS,MM


Disusun Oleh :
Nama : Zahra Febita Shafira
Kelas : 3EA22
Npm  : 17216897



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2019




BAB 5

JenisPasar, LatarBelakangMonopoli, EtikadalamPasarKompetitif

1.    Pengertianpersaingansempurna, monopolidanoligopoli
Pengertianpasaradalahsuatutempatatau proses interaksiantarapermintaan (pembeli) danpenawaran (penjual) darisuatubarang/jasatertentu, sehinggaakhirnyadapatmenetapkanhargakeseimbangan (hargapasar) danjumlah yang diperdagangkan. Jadisetiap proses yang mempertemukanantarapembelidanpenjual, makaakanmembentukharga yang disepakatiantarapembelidanpenjual.
Bentuk – bentukstrukturpasar :
Pasarpersaingansempurna
Adalahsuatubentukinteraksiantarapermintaandenganpenawaran di mana jumlahpembelidanpenjualsedemikianrupabanyaknya/tidakterbatas, adapunpasarpersaingansempurnamemilikiciri – ciri.

Ciri – ciripasarsempurna :
a.      Jumlahpenjualdanpembeli yang banyak.
b.      Produk yang di perdagangkansamaataubisa di bilanghomogen.
c.       Pemerintahtidakikutcampurtangandalam proses pembentukanharga.

Jenis – jenispasarsempurna :
a.       Jumlahpenjualdanpembelibanyak.
b.      Barang yang di jualsama/homogen.
c.       Harga di tentukanmekanismepasarpermintaandanpenawaran.
d.      Posisitawarkonsumenkuat.
e.       Sulitmendapatkankeuntunganlebih/diatas rata – rata.

Pasarpersaingantidaksempurna
Adalahpasar yang tidakterorganisasisecarasempurna, ataubentukpasar di mana salahsatuciridaripasarpersaingansempurnatidakterpenuhi. Pasarpersaingantidaksempurnaterdiriataspasarmonopoli, oligopolidanpasar monopolistic.
§  Pasarmonopoli
Pasarmonopoliadalahsalahsatubentukinteraksiantarapermintaandanpenawaran di mana hanyaadasatupenjual/produsen yang berhadapandenganbanyakpembeliataukonsumen.
Pasarmonopolimemilikiciri – ciri:
ü  Hanyaadasatuprodusen yang menguasaipenawaran.
ü  Tidakadabarangsubtitusi/penggantu yang mirip.
ü  Produsenmemilikikekuatanmenentukanharga.
ü  Tidakadapengusaha lain yang bisamemasukipasartersebutkarenaadahambatanberupakeunggulanperusahaan.



Sebab – sebabterjadinyapasarmonopoli:
v  Penguasaanbahanmentah.
v  Penguasaanteknikproduksitertentu.
v  Pemberianhakistimewadaripemerintah (misalnyahak paten).
v  Adanyalisensi (pemberianizinkepadaperusahaantertentu yang ditunjuk).
v  Adanyamonopoli yang diperolehsecaraalamiah.
v  Memiliki modal yang besar (karenapenggabunganperusahaan).
v  Memilikiprestasidankeahlian yang tidakdimiliki orang lain.
Kebaikanpasarmonopoli:
v  Industri – industri yang berkembangbanyak yang bersifatmonopoli.
v  Mendoronguntukadanyainovasibaru agar tetapterjagamonopolinya.
v  Tidakakanmungkintimbulperusahaan – perusahaan yang kecilsehinggaperusahaanmonopoliakansemakinbesar.
Kelebihanpasarmonopoli:
v  Tidakefisiennyabiayaproduksi, karenaperusahaanmonopolitidakmemanfaatkansecarapenuhpenghematanongkosproduksiatauseringdisebuttimbulnyapemborosan.
v  Konsumenmerasaberatkarenaharusmembelibarangdenganhargasangattinggiolehperusahaanmonopoli.
v  Timbulketidakadilankarenakeuntunganbanyak yang dinikmatiolehprodusen.
Untukmencegahtimbulnyadampaknegatifadanyamonopoli, makapemerintahharusikutcampurtangan, misalnyadalamhalpenetapanhargamaksimumdanpenetapanhargamaksimumdanpenetapanUndang – UndangAntimonopoliatau UU yang mengatureksporimpor.
§  PasarOligopoli
Pasaroligopoliadalahsuatubentukinteraksipermintaandanpenawaran, di mana terdapatbeberapapenjual/produsen yang menguasaiseluruhpermintaanpasar.
Oligopolimemilikiciri – ciri:
·         Terdapatbeberapapenjual/produsen yang menguasaipasar.
·         Barang yang diperjual-belikandapathomogendandapat pula berbedacorak.
·         Terdapathambatanmasuk yang cukupkuatbagiperusahaan di luarpasaruntukmasukkedalampasar.


Kebaikanpasaroligopoliantara lain sebagaiberikut:
Ø  Industri – industrioligopolibisamengadakaninovasidanpenerapanteknologibaru yang paling pesat.
Ø  Terdoronguntukberlombapenemuan proses produksibarudanpenurunanongkosproduksi.
Ø  Lebihmampumenyediakan dana untukpengembangandanpenelitian.kelemahannyaantara lain sebagaiberikut.
Ø  Kemungkinanadanyakeuntungan yang terlalubesar (excess profit)yangdinikmatiprodusen .
Ø  Tidakefisiensiproduksikarenasetiapprodusentidakberoperasipadabiaya rata-rata yang minimum.
Ø  Kemungkinanadanyaeksploitasikonsumenmaupunburuh.
Ø  Terdapatkenaikanharga (inflasi)yang merugikanmasyarakatsecaramakro.

Monopolidandimensietikabisnissebagaipenentuharga (price-maker),seorangmonopolisdapatmenaikanataumengurangiharga yang akandiproduksi:semakinsedikitbarang yang diproduksi ,semakinmahalhargabarangtersebut,begitu pula sebaliknya.ciri utamapasariniadalahadanyaseorangpenjual yang menguasaipasardenganjumlahpembeli yang sangat banyak.ciri lainnyaadalahtidakterdapatnyabarangpengganti yang memilikipersamaandenganprodukmonopolisdanadanyahambatan yang besaruntukdapatmasukkedalampasar.
Etikabisnisadalahstandar-standarnilai yang menjadipedomanatauacuanmanajerdankaryawandalammengambilkeputusandanmengoperasikanbisnis yang etik. Pasarmonopolisharusmemilikietikadalamberbisnis yang baikkepada para pembeliuntukmenjualbarangtersebutdenganharga yang terjangkauolehmasyarakat yang berekonomirendahdanpengusahapendatangbarudiberikankesempatanuntukmasukkedalampasar.
2.    MonopolidanDimensiEtikaBisnis
Dari sisietikabisnis, pasarmonopolidianggapkurangbaik dalammencapainilai-nilai moral karenapasarmonopolitakteregulasitidakmampumencapaiketiganilaikeadilankapitalis, efisiensiekonomidanjugatidakmenghargaihak-haknegatif yang dicapaidalampersaingansempurna.
Etika di dalamPasarKompetitif
Padapasarbebaskompetitifsempurnamencangkupkekuatan-kekuatan yang mendorongpembelidanpenjualmenuju yang disebuttitik keseimbangan.titik keseimbanganadalahsatu-satunyatitikdimanahargadianggapadilbaikbagipembeliataupun penjual.dalam proses ini,pasarkompetitifsempurnadalamsempurnadalamtigaaspek moral penting:
a)     Masing-masingsecaraterusmenerusmembentukkeadilankapitalis.
b)     Secarabersama-sama,semuanyamemaksimalkanutilitasdalambentukefisiensipasar.
c)     Masing-masingmenghargaihak-hak negative tertentudaripembelidanpenjual.
Pasarbebaskompetitifsempurnamencangkupkeadilankapitaliskarenapasarsemacaminiselalumengarahpadatitik keseimbangan.dan titikiniadalahtitikdimanapembelidanpenjualsecara rata-rata menerimanilaidariapa yang merekaberikan,disinikitadapatmelihatdarisudutpandang,yaitusudutpandangpenjualdansudutpandangpembeli.
3.    KompetisipadaPasarEkonomi Global
Kompetisi global merupakanbentukpersaingan yang mengglobal, yang melibatkanbeberapa Negara. Dalampersainganitu, makadibutuhkantrikdanstrategisertateknologiuntukbisabersaingdengan Negara – Negara lainnya. Disampingitukekuatan modal danstabilitasnasionalmemberikanpengaruh yang tinggidalampersainganitu. Dalampersainganinitentunya Negara – Negara majusangatberpotensidalamdanberpeluangsangatbesaruntukselalubisaeksisdalampersainganitu. Hal inidisebabkankarena:
1.    Teknologi yang dimilikijauhlebihbaikdari Negara – Negara berkembang.
2.    Kemampuan modal yang memadaidalammembiayaipersaingan global sebagaiwujudinvestasimereka.
3.    Memilikimasyarakat yang berbudayailmiahatau IPTEK.
Alasan-alasandiatascenderungakanmelemahkan Negara-Negara yang sedangberkembangdimanadarisisiteknologi, modal danpengetahuanjauhlebihrendah. Bali sendirikalaukitalihatmasihberadadiposos yang sulit, dimanaperekonomian Bali masihdidominasioleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, danjugaperusahaan-perusahaanbesarlainnya.
Kompetisi global jugamenyebabkanmenyempitnyalapanganpekerjaan, terutamamasyarakatlokal, karenakebanyakanpekerjaandilakukanolehteknologi, dan Negara-Negara majumenjadipemasokkebutuhan, sehinggakitaCumabisamenikmatihasil yang sudahdisuguhkansecaracantik yang sebenarnyamerupakanancaman yang sangatbesarbagibangsakita. Dilainsisi, lahanpertanianjugaakansemakinmenyempit.
BAB 6
Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi
  • Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami
Islam itu sendiri merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial. Berikut 5 ketentuan umum etika bisnis dalam islam :
  1. Kesatuan (Tahuhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.

  1. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk men=mbangun keadialn. Kecelakan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk oran selalu di kurangi.
  1. Kebenaran : kebijakan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebijakan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
  1. Kehendak Bebas (free will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
  1. Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
  • Teori Ethical Egoism
Ethical Egoism menegaskan bahawa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Egoism mengatakan suatu tindakan dikatakan etis apabila bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan bahwa kita harus mengejar sendiri atau mengutamakan kepentingan diri kita.
Ethical Egoism adalah berbeda dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap benar.la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggung jawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.

  • Teori Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik. Satu budaya memiliki kode moral yang berbeda dengan budaya yang lain. Hal ini menghasilkan suatu sistem relativisme budaya. Dalam relativisme budaya etis tidak ada standar objektif untuk menyebut satu kode sosial yang lebih baik dari yang lain, masyarakat mempunyai kebudayaan memiliki kode etik yang berbeda pula, kode moral kebudayaan tertentu tidak serta merta berguna pada kebudayaan yang lain, tidak ada kebenaran universal dalam etika dan tidak lebih dari arogansi kita untuk menilai perilaku orang lain.Misalnya, Membunuh itu bisa benar dan juga bisa salah tergantung apa tujuan orang melakukan pembunuhan.
  • Konsep Deontology
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.  Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.  Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
  • Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
  • Kode Etika
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Pengertian kode etik yang lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.
  • Prinsip Etika Profesi
Dalam tuntutan professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
  1. Prinsip Tanggung Jawab : Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
  2. Prinsip Keadilan : Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam  kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
  3. Prinsip Otonomi : Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
  4. Prinsip Integritas Moral : Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.







BAB 7
Pengertian Budaya Organisai dan Perushaan, Hubungan Budaya dan Etika, Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis

1.      Karakteristik Budaya Organisasi
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.
Robbins (2007), memberikan 7 karakteristik budaya sebagai berikut :
1.      Inovasi dan keberanian mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan didorong untuk bersikap inovtif dan berani mengambil resiko.
2.      Perhatian terhadap detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, dan perhatian padahal-hal detil.
3.      Berorientasi pada hasil yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang teknik atau proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
4.      Berorientasi kepada manusia yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
5.      Berorientasi pada tim yaitus ejauh mana kegiatan-kegiatan kerja di organisasi pada tim ketimbang individu - individu.
6.      Agresivitas yaitu sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
7.      Stabilitas yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan
2.      Fungsi Budaya Organisasi
Budaya organisasi memiliki fungsi sebagai berikut :
1.      Sebagai penentu batas-batas perilaku dalam arti menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang dipandang baik atau tidak baik, menentukan yang benar dan yang salah.
2.      Menumbuhkan jati diri suatu organisasi dan para anggotanya.
3.      Menumbuhkan komitmense pada kepentingan bersama di atas kepentingan individual atau kelompok sendiri.
4.      Sebagai tali pengikat bagi seluruh anggota organisasi.
5.      Sebagai alat pengendali perilaku para anggota organisasi yang bersangkutan.


3.      Pedoman Tingkah laku
Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.
4.      Apresiasi Budaya
Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya  kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh-sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya.
Tujuan apresiasi adalah menumbuhkan kepekaan dan keterbukaan terhadap masalah kemanusiaan dan budaya, serta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut serta menyadarkan kita terhadap nilai-nilai yang lebih hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai – nilai lain yang hidup dalam masyarakat.
Jadi Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya dan kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh – sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya.
5.      Hubungan Etika dan Budaya
Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan : Meta-ethical cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan social kita karena setiap komunitas social mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.
Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan oleh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolute dan mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan social tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
6.      Pengaruh Etika Terhadap Budaya
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dari tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan.  Kemampuans eorang professional untuk dapat mengerti dan peka terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, social budaya, dan masyarakat dimana dia berada.  Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berarti terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.
7.      Kendala Mewujudkan Kinerja Bisnis
Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah.
Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung. Bisnis merupakan pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat kita memiliki persepsi yang keliru tentang profesi bisnis. Kendala dalam mewujudkan kinerja bisnis yang etis yaitu :
1.      Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
2.      Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
3.      Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisilainnya member kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluangguna memperoleh keuntung antara menghiraukan akibatnya.
4.      Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
5.      Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.

Referensi :
1)      Budi Untung, 2012. HukumdanEtikaBisnis. Yogyakarta: Penerbit CV Andi Offset.
2)      Hendro Tri Sigit, 2012. EtikaBisnis Modern. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
4)      Hendro Tri Sigit, 2012. Etika Bisnis Modern. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
8)      Dr. H. Untung Budi, S.H., M.M tahun 2012 “ HUKUM DAN ETIKA BISNIS”, CV Andi Offset, Yogyakarta.
9)      Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung.
10)  Drs.DanangSuyoto, S.H.,S.E., M.M. danWikaHarisa Putri,S.E.,S.H.,M.Sc., M.E.I (2014). EtikaBisnis. Caps Publishing.
11)  UU No.13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan



Penulisan3_Manajemen Pemasaran Era Rev.Industri4_Zahra Febita Shafira

MANAJEMEN PEMASARAN ERA REVOLUSI INDUSTRI ”Mengkaji Sistem Informasi dan Riset Pemasaran Global” DOSEN : RINI DWIASTUTININGSIH ...