TUGAS ETIKA BISNIS
Nama: Zahra Febita Shafira
NPM: 17216897
Dosen: Tedy Ardiansyah
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
1. Jelaskan hubungan etika bisnis terhadap pengertian budaya organisasi dalam perusahaan, hubungan budaya dan etika, kendala dalam mewujudkan kinerja bisnis etis ?
jawab :
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.
Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan : Meta-ethical cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.
Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah.
Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung. Bisnis merupakan pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat kita memiliki persepsi yang keliru tentang profesi bisnis. Kendala dalam mewujudkan kinerja busnus yang etis yaitu :
· Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
· Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
· Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
· Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
· Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
Selasa, 09 Juli 2019
Penulisan3_Etika Bisnis_ZahraFebitaShafira
TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS
Dibuat
guna memenuhi tugas softskill
Nama :
Zahra Febita Shafira
Npm :
17216897
Jurusan :
Manajemen
Dosen :
Tedy Ardiansyah
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019
BAB 8
1. PENGERTIAN STAKEHOLDER
Definisi stakeholders menurut Freeman (1984)
merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/ atau dipengaruhi
oleh organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Sedangkan Chariri
dan Ghazali (2007) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang
hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat
bagi stakeholders-nya (shareholders, kreditor,
konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain).
Mengacu pada pengertian stakeholders diatas,
maka dapat ditarik suatu penjelasan bahwa stakeholders dapat diartikan sebagai
segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat.
Secara sederhana stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas
pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu isi atau rencana.
Lembaga-lembaga telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas kedalam
proses pengambilan dan implementasi keputusan. Misalnya bilamana isu
periklanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait
dalam isu periklanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak
buah kapal, pedagang ikan ,pengelah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak
swasta dibidang periklanan, dan sebagainya.
2. BENTUK-BENTUK STAKEHOLDER
Clarkson membagi stakeholder menjadi dua: Stakeholder
primer dan stakeholder sekunder.
- Stakeholder
primer,
adalah ‘pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi
tidak dapat bertahan.’ Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor,
karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut
Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai
suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan
antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan,
dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi
bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
- Stakeholder
sekunder,
didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh
perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan
dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Contohnya
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa,
kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok
ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja
perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok
pendukung, masyarakat.
Sedangkan Kasali dalam Wibisono (2007, hal. 90)
membagi stakeholders menjadi sebagai berikut:
- Stakeholders Internal
dan Stakeholders Eksternal.
Stakeholders internal
adalah stakeholders yang berada di dalam lingkungan organisasi.
Misalnya karyawan, manajer dan pemegang saham (shareholder).
Sedangkanstakeholders eksternal adalah stakeholders yang berada
di luar lingkungan organisasi, seperti penyalur atau pemasok, konsumen atau
pelanggan, masyarakat, pemerintah, pers, kelompok social responsible
investor, licensing partner dan lain-lain.
- Stakeholders primer,
sekunder dan marjinal.
Tidak semua elemen dalam stakeholders perlu
diperhatikan. Perusahaan perlu menyusun skala prioritas. Stakeholders yang
paling penting disebut stakeholders primer, stakeholders yang kurang
penting disebut stakeholders sekunder dan yang biasa diabaikan
disebut stakeholders marjinal. Urutan prioritas ini berbeda bagi
setiap perusahaan meskipun produk atau jasanya sama. Urutan ini juga bisa
berubah dari waktu ke waktu.
- Stakeholders tradisional
dan stakeholders masa depan. Karyawan dan konsumen dapat disebut
sebagai stakeholders tradisional, karena saat ini sudah
berhubungan dengan organisasi. Sedangkan stakeholders masa depan
adalah stakeholders pada masa yang akan datang diperkirakan akan
memberikan pengaruhnya pada organisasi seperti mahasiswa, peneliti dan
konsumen potensial.
- Proponents,
opponents, dan uncommitted.
Diantara stakeholders ada kelompok yang
memihak organisasi (proponents), menentang organisasi (opponents) dan ada yang
tidak peduli atau abai (uncommitted). Organisasi perlu
mengenal stakeholders yang berbeda-beda ini agar dapat melihat
permasalahan, menyusun rencana dan strategi untuk melakukan tindakan yang
proposional.
- Silent
majority dan vokal minority.
Dilihat dari aktivitas stakeholders dalam
melakukan komplain atau mendukung perusahaan, tentu ada yang menyatakan
pertentangan atau dukungannya secara vokal(aktif) namun ada pula yang
menyatakan secara silent (pasif).
3. STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA SOSIAL
Stereotype adalah penilaian terhadap seseorang hanya
berdasarkan persepsi terhadap kelompok dimana orang tersebut dikategorikan.
Prejudice atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap
golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan
golongan orang yang berprasangka itu. Stigma sosial adalah tidak
diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang
tersebut melawan norma yang ada. Contoh stigma sosial dapat terjadi pada orang
yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental, anak diluar pernikahan,
homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama dan etnis
seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.
4. MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate
social responsibility(CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan
memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,
komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mucul
sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap
perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan
kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan
meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep
tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan
kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefiniskan
sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi dan
memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari
keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para shareholder,
karyawan, customer,komunitas lokal, pemerintah, LSM dan sebagainya.
5. KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Dalam suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah
terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi
sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat
mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk
dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya
rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut
untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar
perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola
hidup.
6. DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggungjawab sosial perusahaan apabila dilaksanakan
dengan benar akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan,
termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan
dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja,
mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara
langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu
menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi
masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada
lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan
menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
Jadi, perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi
kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan
semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan
menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang
pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara formal
berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal,
disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil.
7. MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan
sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan
kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang
dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut
berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari monitoring dan evaluasi
yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota
suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan
yang bersangkutan secara berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya
jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan
berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal
dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan
pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung
sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah
ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam
pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk
mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini korporat.
Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau
organisasi harus menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang
harus dijalankan, seperti:
- Aktivitas
apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini,
sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju.
- Bagaimana
cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai
rangkaian suatu tindakan yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang
sudah disususn sebelumnya.
- Bagaimana
mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan
sasaran yang dituju. Dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan
tersebut.
Pelaksanaan auditor sosial yang berpengalaman biasanya
akan bekerja mengukur dan mengarahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan
pada visi dan misi yang ada. Pada awalnya ia membantu dalam memberikan segala
keterangan tentang berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator
yang harus diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam
kenyataan sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit sosial ini merupakan sistem yang ada dalam
kebudayaan perusahaan yang oleh anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan
kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan
yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.
BAB 9
Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
A. Definisi Pengaturan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan,
tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat
harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok
ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dan menurut Lydia Harlina Martono, Peraturan
merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan,
manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi
dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum,
tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Menurut UNDP ( Dalam LAN dan BPKP, 200:7),
Karakteristik good governance adalahsebagaiberikut :
- Participation
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi
yang mewakili kepentingannya.
- Rule Of
Law
Kerangka hokum harus adil dan dilaksanakan
tanpa pandang bulu, terutama hokum untuk hak asasi manusia.
·
Transparency(Transparan)
Yang dibangun atas dasar kebebasan arusinformasi
·
Responsiveness
setiap lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan harus mencoba melayani setiap stakeholders.
- Consensus
orientation
Good governance menjadi perantara kepentingan
yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas,
baik dalam hal kebijakan – kebijakan maupun prosedur.
·
Equity
Semua warga Negara mempunyai kesempatan untuk
meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
- Efektifeness
and efficiency
Proses – proses dan lembaga – lembaga menghasilkan
produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan menggunakan sumber –
sumber yang tersedia sebaik mungkin.
- Accountability
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan,
sector swasta dan masyarakat (evil Society), bertanggung jawab kepada public dan
lembaga-lembaga stakehoulder.
Kedelapan karakteristik good governance
yang dapat dianalogkan juga harus menjadi karakteristik setiap pemerintahan daerah.
Ini diperlukan dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU nomor 22
tahun 1999. Semua ini satu sama lain saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri.
C. Comission Of Human (Hak Asasi Manusia /
HAM )
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang
telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah
perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik
suatu negara, sedangkan pactumunionis adalah perjanjian antara warganegara dengan
penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis).
Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John
Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan
JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpendapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya
perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan
itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
,misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang
dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya
perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi
HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan
HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi
sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM
bagian integral darikajiandalamdisiplinilmuhukuminternasional.
Olehkarenannyabukansesuatu yang
kontroversialbilakomunitasinternasionalmemilikikepedulianseriusdannyataterhadapisu
HAM di tingkatdomestik. Malahan, perankomunitasinternasionalsangatpokokdalamperlindungan
HAM karenasifatdanwatak HAM itusendiri yang
merupakanmekanismepertahanandanperlindunganindividuterhadapkekuasaannegara yang
sangatrentanuntukdisalahgunakan,
sebagaimanatelahseringdibuktikansejarahumatmanusiasendiri.
Contohpelanggaran HAM:
- Penindasandanmerampashakrakyatdanoposisidengansewenang-wenang.
- Menghambatdanmembatasikebebasanpers,
pendapatdanberkumpulbagihakrakyatdanoposisi.
- Hukum
(aturandan/atau UU) diperlakukantidakadildantidakmanusiawi.
- Manipulatifdanmembuataturanpemilusesuaidengankeinginanpenguasadanpartaitiran/otoritertanpadiikut/dihadirrakyatdanoposisi.
- Penegakhukumdan/ataupetugaskeamananmelakukankekerasan/anarkisterhadaprakyatdanoposisi
di manapun.
D. Hubunganantara Commission of Human
denganEtikaBisnis
Adapunhubunganantara Commission of Human
denganEtikaBisnisantara lain:
- Mengenaikeadilan
yang
menjadisebuahhakbagisetiappelakubisnisbaikdalamsisiindividumaupunperusahaan.
Dimanakeadilanmerupakanhak yang
mutlakbagisetiapindividumaupunperusahaandalamkegiatanberbisnis.
- HAM
sebagaidasarpembuatankeputusanperjanjianmaupunperaturan yang
adapadakegiatanbisnis, karenaetikaharusdapatmemerhatikan HAM.
- Etikabisnisberlandaskanatas
Commission of Human demi kelancaranberbisnis agar tidakterdapatpelanggaran
HAM ketikamenjalankansuatukegiatanbisnis.
Jadihubunganantara Commission of Human
denganetikabisnislebihmemfokuskanbahwa HAM menjadisalahsatuhal yang
dipertimbangkanpadaetikabisnis agar tidakterjadipelanggaran HAM
saatmenjalankankegiatanbisnisatauusaha.
BAB
10
Contohtentangperilakubisnis
yang melanggaretika
1. Korupsi
TindakPidanaKorupsiadalahtindakpidanasebagaimanadimaksuddalamUndang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanatasUndang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi.
Berdasarkanitu, korupsidirumuskandalam 30 bentuk, yang dikelompokkankedalamkerugiankeuangannegara, suap-menyuap, penggelapandalamjabatan, pemerasan, perbuatancurang, benturankepentingandalampengadaan, dangratifikasi.
MasyarakatTransparansi Indonesia:
Pengertian “korupsi” lebihditekankanpadaperbuatan yang merugikankepentinganpublikataumasyarakatluasuntukkeuntunganpribadiataugolongan.
KomisiPemberantasanKorupsidibentukdengantujuanmeningkatkandayagunadanhasilgunaterhadapupayapemberantasantindakpidanakorupsi.
Modus korupsiantara lain contohnyayaitu :
Contoh :
PemerasanPajak
Manipulasi Tanah
JalurCepatPembuatan KTP / SIM
SIMJalurCepat
Markup Budget/Anggaran
Proses Tender
PenyelewengandalamPenyelesaianPerkara
2. Pemalsuan
Pemalsuanadalah proses pembuatan, beradaptasi, meniruataubenda, statistik, ataudokumen-dokumen, denganmaksuduntukmenipu. Kejahatan yang serupadenganpenipuanadalahkejahatanmemperdaya yang lain, termasukmelaluipenggunaanbenda yang diperolehmelaluipemalsuan. Menyalin, studio penganda, danmereproduksitidakdianggapsebagaipemalsuan, meski pun mungkinmerekanantidapatmenjadipemalsuanselamamengetahuidanberkeinginanuntuktidakdipublikasikan. Dalamhalpenempaanuangataumatauangitulebihseringdisebutpemalsuan. Barangkonsumentetapijugameniruketikamerekatidakdiproduksiatau yang dihasilkanolehmanufakturatauprodusendiberikanpada label ataumerekdagangtersebutditandaiolehsimbol. Ketikaobjek-adakanadalahcatatanataudokumeniniseringdisebutsebagaidokumenpalsu.
1. Korupsi
TindakPidanaKorupsiadalahtindakpidanasebagaimanadimaksuddalamUndang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanatasUndang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi.
Berdasarkanitu, korupsidirumuskandalam 30 bentuk, yang dikelompokkankedalamkerugiankeuangannegara, suap-menyuap, penggelapandalamjabatan, pemerasan, perbuatancurang, benturankepentingandalampengadaan, dangratifikasi.
MasyarakatTransparansi Indonesia:
Pengertian “korupsi” lebihditekankanpadaperbuatan yang merugikankepentinganpublikataumasyarakatluasuntukkeuntunganpribadiataugolongan.
KomisiPemberantasanKorupsidibentukdengantujuanmeningkatkandayagunadanhasilgunaterhadapupayapemberantasantindakpidanakorupsi.
Modus korupsiantara lain contohnyayaitu :
Contoh :
PemerasanPajak
Manipulasi Tanah
JalurCepatPembuatan KTP / SIM
SIMJalurCepat
Markup Budget/Anggaran
Proses Tender
PenyelewengandalamPenyelesaianPerkara
2. Pemalsuan
Pemalsuanadalah proses pembuatan, beradaptasi, meniruataubenda, statistik, ataudokumen-dokumen, denganmaksuduntukmenipu. Kejahatan yang serupadenganpenipuanadalahkejahatanmemperdaya yang lain, termasukmelaluipenggunaanbenda yang diperolehmelaluipemalsuan. Menyalin, studio penganda, danmereproduksitidakdianggapsebagaipemalsuan, meski pun mungkinmerekanantidapatmenjadipemalsuanselamamengetahuidanberkeinginanuntuktidakdipublikasikan. Dalamhalpenempaanuangataumatauangitulebihseringdisebutpemalsuan. Barangkonsumentetapijugameniruketikamerekatidakdiproduksiatau yang dihasilkanolehmanufakturatauprodusendiberikanpada label ataumerekdagangtersebutditandaiolehsimbol. Ketikaobjek-adakanadalahcatatanataudokumeniniseringdisebutsebagaidokumenpalsu.
3. Pembajakan
Pembajakanadalahkegiatanmerampasbarangatauhak orang lain. Pembajakanumumnya di hubungkandenganpembajakankapalolehbajaklaut, walaupunseringterjadipembajakanpesawat, bus dankeretaapi. Selainituadajugapembajakanhakcipta yang berartipemalsuanbarang, merek, dansebagainya.
4. Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusiamemilikikedudukan yang setara. Laki-lakimaupunperempuan. Keduanyadiciptakandalamderajat, harkat, danmartabat yang sama. Kalaupunmemilikibentukdanfungsi yang berbeda, itusemua agar keduanyasalingmelengkapi. Namundalamperjalanankehidupanmanusia, banyakterjadiperubahanperandan status ataskeduanya, terutamadalammasyarakat. Proses tersebut lama kelamaanmenjadikebiasaandanmembudaya. Dan berdampakpadaterciptanyaperlakuandiskriminatifterhadapsalahsatujeniskelamin. Selanjutnya, munculistilah gender yang mengacupadaperbedaanperanantaralaki-lakidanperempuan yang terbentukdari proses perubahanperandan status tadibaiksecara social ataupunbudaya.
Diskriminasidapatdiartikansebagaisebuahperlakuanterhadapindividusecaraberbedadengandidasarkanpada gender, ras, agama,umur, ataukarakteristik yang lain. Diskriminasijugaterjadidalamperan gender. Sebenarnya inti daridiskriminasiadalahperlakuanberbeda. Akibatpelekatansifat-sifat gender tersebut, timbulmasalahketidakadilan (diskriminasi) gender.
Diskriminasihampirterjadipadasetiapperiodesejarah. Dalamlintasansejarah, setiapkelompokmasyarakatmempunyaikonsepsiideologistentangjeniskelamin. Di beberapakelompokmasyarakat, jeniskelamindigunakansebagaikriteria yang pentingdalampembagiankerja. Kelompok-kelompokmasyarakattersebutmembagiperan, tugasdankerjaberdasarkanjeniskelamin, meskipunsebagaian di antaranyaada yang dipandangcocokdanwajaruntukdilakukanolehkeduajeniskeduajeniskelamin. Pembagiantersebutadalahawalmuladarimunculnyadiskriminasi.
5. KonflikSosial
Konflikberasaldari kata kerja Latin configere yang berartisalingmemukul. Secarasosiologis, konflikdiartikansebagaisuatu proses sosialantaradua orang ataulebih (bisajugakelompok) dimanasalahsatupihakberusahamenyingkirkanpihak lain denganmenghancurkannyaataumembuatnyatidakberdaya.
Konflikdilatarbelakangiolehperbedaanciri-ciri yang dibawaindividudalamsuatuinteraksi. Perbedaan-perbedaantersebutdiantaranyaadalahmenyangkutcirifisik, kepandaian, pengetahuan, adatistiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengandibawasertanyaciri-ciri individual dalaminteraksisosial, konflikmerupakansituasi yang wajardalamsetiapmasyarakatdantidaksatumasyarakat pun yang tidakpernahmengalamikonflikantaranggotanyaataudengankelompokmasyarakatlainnya, konflikhanyaakanhilangbersamaandenganhilangnyamasyarakatitusendiri.
Secaraumum, pengertiankonfliksosial (pertentangan) adalahsebagaisuatu proses sosialantaraduapihakataulebihketikapihak yang satuberusahamenyingkirkanpihak lain dengancaramenghancurkanataumembuatnyatidakberdaya. Latarbelakangadanyakonflikadalahadanyaperbedaan yang sulitditemukankesamaannyaataudidamaikanbaikituperbedaankepandaian, cirifisik, pengetahuan, keyakinan, danadatistiadat.
6. MasalahPolusi
Di indonesiasaatiniudarasudahtidakasrilagi, di karenakanbanyaknya asap kendaraanbermotordan asap yang di timbulkandariindustribesarsepertipabrik-pabrikbesar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkanitu, dampak yang sangatbesarantara lain penipisanozondanjikaterusmenerusmakasinar ultra violet akanmerusakkulit. Menurutsaya, sebaiknyapemerintahambilandildalammasalahpolusi di Indonesia saatini. Karenajika di diamkanmakamasyarakattidakakanbisalagimenghirupudarasegardandapatjugamenyebabkansesaknafasdankelainanparu-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskanapabilamasyarakatpedulidanselalumengadakansosialisasirutin di lingkungandisekitarnya. Dengancaramenanam 1 pohon pun masyarakatsudahmenolongdanmembantumengurangipolusi di Indonesia. Pesansayauntukmasyarakat di indonesiaadalahpintar-pintarlahmenggunakankendaraanbermotorseperlunya, danjanganlupauntukmenanampohon agar kitadapatterusmenghirupudarasegardanterhindardaripenyakit yang dapattiba-tibamenyerangkitamelaluipolusiudara.
Sumber :
http://www.kompasiana.com/aananti/masalah-polusi-diindonesia_552e4d416ea83422418b4567
staff.ui.ac.id/system/files/…/masalahkorupsidiindonesiadanetikabisnis.ppt
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan
https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
http://www.artikelsiana.com/2015/06/konflik-pengertian-penyebab-macam-macam.html
http://psikologisosiald5.blogspot.co.id/2013/09/diskriminasi-gender.html
https://seftikamulyawati.wordpress.com/2016/01/22/contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
Pembajakanadalahkegiatanmerampasbarangatauhak orang lain. Pembajakanumumnya di hubungkandenganpembajakankapalolehbajaklaut, walaupunseringterjadipembajakanpesawat, bus dankeretaapi. Selainituadajugapembajakanhakcipta yang berartipemalsuanbarang, merek, dansebagainya.
4. Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusiamemilikikedudukan yang setara. Laki-lakimaupunperempuan. Keduanyadiciptakandalamderajat, harkat, danmartabat yang sama. Kalaupunmemilikibentukdanfungsi yang berbeda, itusemua agar keduanyasalingmelengkapi. Namundalamperjalanankehidupanmanusia, banyakterjadiperubahanperandan status ataskeduanya, terutamadalammasyarakat. Proses tersebut lama kelamaanmenjadikebiasaandanmembudaya. Dan berdampakpadaterciptanyaperlakuandiskriminatifterhadapsalahsatujeniskelamin. Selanjutnya, munculistilah gender yang mengacupadaperbedaanperanantaralaki-lakidanperempuan yang terbentukdari proses perubahanperandan status tadibaiksecara social ataupunbudaya.
Diskriminasidapatdiartikansebagaisebuahperlakuanterhadapindividusecaraberbedadengandidasarkanpada gender, ras, agama,umur, ataukarakteristik yang lain. Diskriminasijugaterjadidalamperan gender. Sebenarnya inti daridiskriminasiadalahperlakuanberbeda. Akibatpelekatansifat-sifat gender tersebut, timbulmasalahketidakadilan (diskriminasi) gender.
Diskriminasihampirterjadipadasetiapperiodesejarah. Dalamlintasansejarah, setiapkelompokmasyarakatmempunyaikonsepsiideologistentangjeniskelamin. Di beberapakelompokmasyarakat, jeniskelamindigunakansebagaikriteria yang pentingdalampembagiankerja. Kelompok-kelompokmasyarakattersebutmembagiperan, tugasdankerjaberdasarkanjeniskelamin, meskipunsebagaian di antaranyaada yang dipandangcocokdanwajaruntukdilakukanolehkeduajeniskeduajeniskelamin. Pembagiantersebutadalahawalmuladarimunculnyadiskriminasi.
5. KonflikSosial
Konflikberasaldari kata kerja Latin configere yang berartisalingmemukul. Secarasosiologis, konflikdiartikansebagaisuatu proses sosialantaradua orang ataulebih (bisajugakelompok) dimanasalahsatupihakberusahamenyingkirkanpihak lain denganmenghancurkannyaataumembuatnyatidakberdaya.
Konflikdilatarbelakangiolehperbedaanciri-ciri yang dibawaindividudalamsuatuinteraksi. Perbedaan-perbedaantersebutdiantaranyaadalahmenyangkutcirifisik, kepandaian, pengetahuan, adatistiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengandibawasertanyaciri-ciri individual dalaminteraksisosial, konflikmerupakansituasi yang wajardalamsetiapmasyarakatdantidaksatumasyarakat pun yang tidakpernahmengalamikonflikantaranggotanyaataudengankelompokmasyarakatlainnya, konflikhanyaakanhilangbersamaandenganhilangnyamasyarakatitusendiri.
Secaraumum, pengertiankonfliksosial (pertentangan) adalahsebagaisuatu proses sosialantaraduapihakataulebihketikapihak yang satuberusahamenyingkirkanpihak lain dengancaramenghancurkanataumembuatnyatidakberdaya. Latarbelakangadanyakonflikadalahadanyaperbedaan yang sulitditemukankesamaannyaataudidamaikanbaikituperbedaankepandaian, cirifisik, pengetahuan, keyakinan, danadatistiadat.
6. MasalahPolusi
Di indonesiasaatiniudarasudahtidakasrilagi, di karenakanbanyaknya asap kendaraanbermotordan asap yang di timbulkandariindustribesarsepertipabrik-pabrikbesar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkanitu, dampak yang sangatbesarantara lain penipisanozondanjikaterusmenerusmakasinar ultra violet akanmerusakkulit. Menurutsaya, sebaiknyapemerintahambilandildalammasalahpolusi di Indonesia saatini. Karenajika di diamkanmakamasyarakattidakakanbisalagimenghirupudarasegardandapatjugamenyebabkansesaknafasdankelainanparu-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskanapabilamasyarakatpedulidanselalumengadakansosialisasirutin di lingkungandisekitarnya. Dengancaramenanam 1 pohon pun masyarakatsudahmenolongdanmembantumengurangipolusi di Indonesia. Pesansayauntukmasyarakat di indonesiaadalahpintar-pintarlahmenggunakankendaraanbermotorseperlunya, danjanganlupauntukmenanampohon agar kitadapatterusmenghirupudarasegardanterhindardaripenyakit yang dapattiba-tibamenyerangkitamelaluipolusiudara.
Sumber :
http://www.kompasiana.com/aananti/masalah-polusi-diindonesia_552e4d416ea83422418b4567
staff.ui.ac.id/system/files/…/masalahkorupsidiindonesiadanetikabisnis.ppt
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan
https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
http://www.artikelsiana.com/2015/06/konflik-pengertian-penyebab-macam-macam.html
http://psikologisosiald5.blogspot.co.id/2013/09/diskriminasi-gender.html
https://seftikamulyawati.wordpress.com/2016/01/22/contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
Nogi, Hessel S. Tangkilisan. 2007.
ManajemenPublik. Jakarta: Grasindo
https://nindaalfionita10.wordpress.com/2017/01/07/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
Chariri, A.,& Ghazali, I. (2007). Teori
Akuntansi, Semarang: Badan Penerbit UNDIP
Clarkson, M.: 1995, ‘A Stakeholder Framework for
Analyzing and Evaluating Corporate Social Performance’, The Academy of
Management Review 20(1), 92–117
Freeman, R. E., (1984). Strategic Management:
A Stakeholder Approach, , Boston: Pitman Publishing
Wibisono, Yusuf.(2007) Membedah Konsep dan
Aplikasi CSR. Gresik: Fascho Publishing,
Selasa, 09 April 2019
Penulisan2_Etika Bisnis_ZahraFebitaShafira
PENULISAN TENTANG ETIKA BISNIS
Dosen : Teddy Ardiansyah SE,AS,MM
Disusun Oleh :
Nama : Zahra Febita Shafira
Kelas : 3EA22
Npm : 17216897
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2019
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2019
BAB 5
JenisPasar, LatarBelakangMonopoli,
EtikadalamPasarKompetitif
1.
Pengertianpersaingansempurna,
monopolidanoligopoli
Pengertianpasaradalahsuatutempatatau
proses interaksiantarapermintaan (pembeli) danpenawaran (penjual)
darisuatubarang/jasatertentu, sehinggaakhirnyadapatmenetapkanhargakeseimbangan
(hargapasar) danjumlah yang diperdagangkan. Jadisetiap proses yang
mempertemukanantarapembelidanpenjual, makaakanmembentukharga yang
disepakatiantarapembelidanpenjual.
Bentuk
– bentukstrukturpasar :
Pasarpersaingansempurna
Adalahsuatubentukinteraksiantarapermintaandenganpenawaran
di mana jumlahpembelidanpenjualsedemikianrupabanyaknya/tidakterbatas,
adapunpasarpersaingansempurnamemilikiciri – ciri.
Ciri
– ciripasarsempurna :
a. Jumlahpenjualdanpembeli
yang banyak.
b. Produk
yang di perdagangkansamaataubisa di bilanghomogen.
c. Pemerintahtidakikutcampurtangandalam
proses pembentukanharga.
Jenis – jenispasarsempurna :
a. Jumlahpenjualdanpembelibanyak.
b. Barang yang di jualsama/homogen.
c. Harga di tentukanmekanismepasarpermintaandanpenawaran.
d. Posisitawarkonsumenkuat.
e. Sulitmendapatkankeuntunganlebih/diatas rata – rata.
Pasarpersaingantidaksempurna
Adalahpasar yang tidakterorganisasisecarasempurna,
ataubentukpasar di mana salahsatuciridaripasarpersaingansempurnatidakterpenuhi.
Pasarpersaingantidaksempurnaterdiriataspasarmonopoli, oligopolidanpasar
monopolistic.
§ Pasarmonopoli
Pasarmonopoliadalahsalahsatubentukinteraksiantarapermintaandanpenawaran
di mana hanyaadasatupenjual/produsen yang
berhadapandenganbanyakpembeliataukonsumen.
Pasarmonopolimemilikiciri
– ciri:
ü Hanyaadasatuprodusen
yang menguasaipenawaran.
ü Tidakadabarangsubtitusi/penggantu
yang mirip.
ü Produsenmemilikikekuatanmenentukanharga.
ü Tidakadapengusaha
lain yang bisamemasukipasartersebutkarenaadahambatanberupakeunggulanperusahaan.
Sebab
– sebabterjadinyapasarmonopoli:
v Penguasaanbahanmentah.
v Penguasaanteknikproduksitertentu.
v Pemberianhakistimewadaripemerintah
(misalnyahak paten).
v Adanyalisensi
(pemberianizinkepadaperusahaantertentu yang ditunjuk).
v Adanyamonopoli
yang diperolehsecaraalamiah.
v Memiliki
modal yang besar (karenapenggabunganperusahaan).
v Memilikiprestasidankeahlian
yang tidakdimiliki orang lain.
Kebaikanpasarmonopoli:
v Industri
– industri yang berkembangbanyak yang bersifatmonopoli.
v Mendoronguntukadanyainovasibaru
agar tetapterjagamonopolinya.
v Tidakakanmungkintimbulperusahaan
– perusahaan yang kecilsehinggaperusahaanmonopoliakansemakinbesar.
Kelebihanpasarmonopoli:
v Tidakefisiennyabiayaproduksi,
karenaperusahaanmonopolitidakmemanfaatkansecarapenuhpenghematanongkosproduksiatauseringdisebuttimbulnyapemborosan.
v Konsumenmerasaberatkarenaharusmembelibarangdenganhargasangattinggiolehperusahaanmonopoli.
v Timbulketidakadilankarenakeuntunganbanyak
yang dinikmatiolehprodusen.
Untukmencegahtimbulnyadampaknegatifadanyamonopoli,
makapemerintahharusikutcampurtangan,
misalnyadalamhalpenetapanhargamaksimumdanpenetapanhargamaksimumdanpenetapanUndang
– UndangAntimonopoliatau UU yang mengatureksporimpor.
§ PasarOligopoli
Pasaroligopoliadalahsuatubentukinteraksipermintaandanpenawaran,
di mana terdapatbeberapapenjual/produsen yang menguasaiseluruhpermintaanpasar.
Oligopolimemilikiciri
– ciri:
·
Terdapatbeberapapenjual/produsen yang
menguasaipasar.
·
Barang yang
diperjual-belikandapathomogendandapat pula berbedacorak.
·
Terdapathambatanmasuk yang
cukupkuatbagiperusahaan di luarpasaruntukmasukkedalampasar.
Kebaikanpasaroligopoliantara
lain sebagaiberikut:
Ø Industri –
industrioligopolibisamengadakaninovasidanpenerapanteknologibaru yang paling
pesat.
Ø Terdoronguntukberlombapenemuan proses
produksibarudanpenurunanongkosproduksi.
Ø Lebihmampumenyediakan dana
untukpengembangandanpenelitian.kelemahannyaantara lain sebagaiberikut.
Ø Kemungkinanadanyakeuntungan yang terlalubesar (excess
profit)yangdinikmatiprodusen .
Ø Tidakefisiensiproduksikarenasetiapprodusentidakberoperasipadabiaya
rata-rata yang minimum.
Ø Kemungkinanadanyaeksploitasikonsumenmaupunburuh.
Ø Terdapatkenaikanharga (inflasi)yang
merugikanmasyarakatsecaramakro.
Monopolidandimensietikabisnissebagaipenentuharga
(price-maker),seorangmonopolisdapatmenaikanataumengurangiharga yang
akandiproduksi:semakinsedikitbarang yang diproduksi ,semakinmahalhargabarangtersebut,begitu
pula sebaliknya.ciri utamapasariniadalahadanyaseorangpenjual
yang menguasaipasardenganjumlahpembeli yang sangat banyak.ciri lainnyaadalahtidakterdapatnyabarangpengganti
yang memilikipersamaandenganprodukmonopolisdanadanyahambatan yang
besaruntukdapatmasukkedalampasar.
Etikabisnisadalahstandar-standarnilai
yang
menjadipedomanatauacuanmanajerdankaryawandalammengambilkeputusandanmengoperasikanbisnis
yang etik. Pasarmonopolisharusmemilikietikadalamberbisnis yang baikkepada para
pembeliuntukmenjualbarangtersebutdenganharga yang terjangkauolehmasyarakat yang
berekonomirendahdanpengusahapendatangbarudiberikankesempatanuntukmasukkedalampasar.
2.
MonopolidanDimensiEtikaBisnis
Dari
sisietikabisnis, pasarmonopolidianggapkurangbaik dalammencapainilai-nilai
moral
karenapasarmonopolitakteregulasitidakmampumencapaiketiganilaikeadilankapitalis,
efisiensiekonomidanjugatidakmenghargaihak-haknegatif yang
dicapaidalampersaingansempurna.
Etika di dalamPasarKompetitif
Padapasarbebaskompetitifsempurnamencangkupkekuatan-kekuatan
yang mendorongpembelidanpenjualmenuju yang disebuttitik keseimbangan.titik keseimbanganadalahsatu-satunyatitikdimanahargadianggapadilbaikbagipembeliataupun penjual.dalam proses
ini,pasarkompetitifsempurnadalamsempurnadalamtigaaspek moral penting:
a) Masing-masingsecaraterusmenerusmembentukkeadilankapitalis.
b) Secarabersama-sama,semuanyamemaksimalkanutilitasdalambentukefisiensipasar.
c) Masing-masingmenghargaihak-hak
negative tertentudaripembelidanpenjual.
Pasarbebaskompetitifsempurnamencangkupkeadilankapitaliskarenapasarsemacaminiselalumengarahpadatitik keseimbangan.dan titikiniadalahtitikdimanapembelidanpenjualsecara
rata-rata menerimanilaidariapa yang
merekaberikan,disinikitadapatmelihatdarisudutpandang,yaitusudutpandangpenjualdansudutpandangpembeli.
3.
KompetisipadaPasarEkonomi Global
Kompetisi
global merupakanbentukpersaingan yang mengglobal, yang melibatkanbeberapa
Negara. Dalampersainganitu,
makadibutuhkantrikdanstrategisertateknologiuntukbisabersaingdengan Negara –
Negara lainnya. Disampingitukekuatan modal
danstabilitasnasionalmemberikanpengaruh yang tinggidalampersainganitu.
Dalampersainganinitentunya Negara – Negara
majusangatberpotensidalamdanberpeluangsangatbesaruntukselalubisaeksisdalampersainganitu.
Hal inidisebabkankarena:
1.
Teknologi yang dimilikijauhlebihbaikdari
Negara – Negara berkembang.
2.
Kemampuan modal yang
memadaidalammembiayaipersaingan global sebagaiwujudinvestasimereka.
3.
Memilikimasyarakat yang
berbudayailmiahatau IPTEK.
Alasan-alasandiatascenderungakanmelemahkan
Negara-Negara yang sedangberkembangdimanadarisisiteknologi, modal
danpengetahuanjauhlebihrendah. Bali sendirikalaukitalihatmasihberadadiposos
yang sulit, dimanaperekonomian Bali masihdidominasioleh orang-orang asing,
misalnya hotel-hotel besar, danjugaperusahaan-perusahaanbesarlainnya.
Kompetisi
global jugamenyebabkanmenyempitnyalapanganpekerjaan, terutamamasyarakatlokal,
karenakebanyakanpekerjaandilakukanolehteknologi, dan Negara-Negara
majumenjadipemasokkebutuhan, sehinggakitaCumabisamenikmatihasil yang
sudahdisuguhkansecaracantik yang sebenarnyamerupakanancaman yang
sangatbesarbagibangsakita. Dilainsisi, lahanpertanianjugaakansemakinmenyempit.
BAB 6
Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam dan Barat,
Etika Profesi
- Beberapa
Aspek Etika Bisnis Islami
Islam itu sendiri merupakan sumber nilai dan etika
dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis.
Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari
prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi,
tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan
jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut
hak milik dan hubungan sosial. Berikut 5 ketentuan umum etika bisnis dalam
islam :
- Kesatuan
(Tahuhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana
terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek
kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan
yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang
menyeluruh.
- Keseimbangan
(Equilibrium/Adil)
Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam
berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus
Allah untuk men=mbangun keadialn. Kecelakan besar bagi orang yang berbuat
curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta
untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk oran selalu di
kurangi.
- Kebenaran
: kebijakan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna
kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebijakan dan
kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan
perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau
memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau
menetapkan keuntungan.
- Kehendak
Bebas (free will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika
bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.
Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi
seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala
potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi
kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban
setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
- Tanggung
Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil
dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan
akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu
mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat
dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan
oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
- Teori
Ethical Egoism
Ethical Egoism menegaskan bahawa kita tidak harus
mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut
mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan
kepada diri sendiri. Egoism mengatakan suatu tindakan dikatakan etis apabila
bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan bahwa kita harus mengejar sendiri
atau mengutamakan kepentingan diri kita.
Ethical Egoism adalah berbeda dengan prinsip-prinsip
moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan
bercakap benar.la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai
luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula
sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang
individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang
kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggung jawab tetapi kerana beliau
mempunyai kepentingan diri.
- Teori
Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang
berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum
relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama,
bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di
luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang
baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing
orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras,
Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik. Satu budaya
memiliki kode moral yang berbeda dengan budaya yang lain. Hal ini menghasilkan
suatu sistem relativisme budaya. Dalam relativisme budaya etis tidak ada
standar objektif untuk menyebut satu kode sosial yang lebih baik dari yang
lain, masyarakat mempunyai kebudayaan memiliki kode etik yang berbeda pula,
kode moral kebudayaan tertentu tidak serta merta berguna pada kebudayaan yang
lain, tidak ada kebenaran universal dalam etika dan tidak lebih dari arogansi
kita untuk menilai perilaku orang lain.Misalnya, Membunuh itu bisa benar dan
juga bisa salah tergantung apa tujuan orang melakukan pembunuhan.
- Konsep
Deontology
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang
berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih
menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini
tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik
pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan
tanpa melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan adanya
perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang
kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut
pandang lain.
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang
berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih
menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini
tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada
dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan
tanpa melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan adanya
perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang
kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut
pandang lain.
- Pengertian
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang
bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen”.Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer,teknik dan desainer.
- Kode
Etika
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar &
baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya
definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Pengertian kode etik yang lainnya yaitu, merupakan
suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara
umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.
- Prinsip
Etika Profesi
Dalam tuntutan professional sangat erat hubungannya
dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berhubungan
dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.Prinsip-prinsip
etika profesi adalah :
- Prinsip
Tanggung Jawab : Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional.
Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung
jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan
bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan
dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang
terbaik.
- Prinsip
Keadilan : Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam
melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan
profesi yang dimilikinya.
- Prinsip
Otonomi : Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap
dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan
profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi
itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam
bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan
dalam pelaksanaan profesi tersebut.
- Prinsip
Integritas Moral : Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan
ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional
adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang
tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga
keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun
masyarakat luas.
BAB 7
Pengertian Budaya Organisai
dan Perushaan, Hubungan Budaya dan Etika, Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis
Etis
1. Karakteristik Budaya Organisasi
Budaya
organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh
para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem
makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang
dijunjung tinggi oleh organisasi.
Robbins (2007),
memberikan 7 karakteristik budaya sebagai berikut :
1.
Inovasi dan keberanian
mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan didorong untuk bersikap inovtif
dan berani mengambil resiko.
2.
Perhatian terhadap
detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, dan
perhatian padahal-hal detil.
3.
Berorientasi pada hasil
yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang teknik atau
proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
4.
Berorientasi kepada manusia
yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil
tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
5.
Berorientasi pada tim
yaitus ejauh mana kegiatan-kegiatan kerja di organisasi pada tim ketimbang individu
- individu.
6.
Agresivitas yaitu sejauh
mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
7.
Stabilitas yaitu sejauh
mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam perbandingannya
dengan pertumbuhan
2. Fungsi Budaya Organisasi
Budaya organisasi memiliki
fungsi sebagai berikut :
1.
Sebagai penentu batas-batas
perilaku dalam arti menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa
yang dipandang baik atau tidak baik, menentukan yang benar dan yang salah.
2.
Menumbuhkan jati diri
suatu organisasi dan para anggotanya.
3.
Menumbuhkan komitmense
pada kepentingan bersama di atas kepentingan individual atau kelompok sendiri.
4.
Sebagai tali pengikat
bagi seluruh anggota organisasi.
5.
Sebagai alat pengendali
perilaku para anggota organisasi yang bersangkutan.
3. Pedoman Tingkah laku
Antara
manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang
diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan.
Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang
sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian
prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan
dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses
internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.
4. Apresiasi Budaya
Apresiasi
Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan
dan penilaian terhadap hasil budaya kegiatan menggauli hasil budaya dengan
sungguh-sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan
perasaan yang baik terhadap hasil karya.
Tujuan
apresiasi adalah menumbuhkan kepekaan dan keterbukaan terhadap masalah kemanusiaan
dan budaya, serta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut serta
menyadarkan kita terhadap nilai-nilai yang lebih hidup dalam masyarakat, hormat
menghormati serta simpati pada nilai – nilai lain yang hidup dalam masyarakat.
Jadi
Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan
dan penilaian terhadap hasil budaya dan kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh
– sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan
perasaan yang baik terhadap hasil karya.
5. Hubungan Etika dan Budaya
Hubungan
antara Etika dengan Kebudayaan : Meta-ethical cultural relativism merupakan cara
pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral
yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan
kehidupan social kita karena setiap komunitas social mempunyai cara pandang
yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.
Etika
erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan oleh manusia sebagai
wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan
budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai
nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya
tidak absolute dan mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya
yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik
atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral
sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan
baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan social tersebut.
Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak)
adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya
tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
6. Pengaruh Etika Terhadap
Budaya
Etika
seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi
perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi
yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan. Jika etika menjadi nilai
dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi
menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus
dalam peningkatan kinerja karyawan.
Terdapat
pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dari tingkatan manajer terhadap
tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan. Kemampuans eorang professional
untuk dapat mengerti dan peka terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat
dipengaruhi oleh lingkungan, social budaya, dan masyarakat dimana dia berada.
Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berarti terhadap perilaku etis.
Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan
perusahaannya.
7. Kendala Mewujudkan Kinerja
Bisnis
Mentalitas
para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak
pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung
pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai
atas ke tingkat bawah.
Faktor
budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi
yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung.
Bisnis merupakan pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat
kita memiliki persepsi yang keliru tentang profesi bisnis. Kendala dalam mewujudkan
kinerja bisnis yang etis yaitu :
1.
Standar moral para
pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak
di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan
segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis,
seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang
kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
2.
Banyak perusahaan
yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik
kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang
dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya,
atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang
dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan
dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa
jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
3.
Situasi politik dan ekonomi
yang belum stabil.
Hal
ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik,
yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisilainnya member kesempatan
bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya.
Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan
peluangguna memperoleh keuntung antara menghiraukan akibatnya.
4.
Lemahnya penegakan hukum.
Banyak
orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap
memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi
pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
5.
Belum ada organisasi profesi
bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
Referensi
:
1)
Budi Untung,
2012. HukumdanEtikaBisnis. Yogyakarta: Penerbit CV Andi Offset.
2)
Hendro Tri Sigit,
2012. EtikaBisnis Modern. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
4)
Hendro Tri Sigit,
2012. Etika Bisnis Modern. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
8)
Dr. H. Untung Budi, S.H., M.M tahun 2012
“ HUKUM DAN ETIKA BISNIS”, CV Andi Offset, Yogyakarta.
9)
Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics.
Penerbit: Alfabeta. Bandung.
10) Drs.DanangSuyoto,
S.H.,S.E., M.M. danWikaHarisa Putri,S.E.,S.H.,M.Sc., M.E.I (2014). EtikaBisnis.
Caps Publishing.
11) UU No.13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan
Langganan:
Postingan (Atom)
Penulisan3_Manajemen Pemasaran Era Rev.Industri4_Zahra Febita Shafira
MANAJEMEN PEMASARAN ERA REVOLUSI INDUSTRI ”Mengkaji Sistem Informasi dan Riset Pemasaran Global” DOSEN : RINI DWIASTUTININGSIH ...
-
Tugas Ilmu Budaya Dasar ”Manusia dan Penderitaan” Disusun oleh : Zahra Febita Shafira 1EA27 17216897...
-
PENULISAN TENTANG ETIKA BISNIS Dosen : Teddy Ardiansyah SE,AS,MM Disusun Ole...
-
TUGAS ETIKA BISNIS Nama: Zahra Febita Shafira NPM: 17216897 Dosen: Tedy Ardiansyah FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA ...

